Komandan Kompi A Batalyon Teritoria Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal menjalani sidang perdana kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang, Senin (27/10). (Foto: CNN Indonesia/Elly) Dilansir dari CNN Indonesia
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo mulai disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10). Dalam sidang perdana tersebut, terungkap bahwa Komandan Kompi A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal, didakwa turut melakukan kekerasan terhadap almarhum.
Dakwaan yang dibacakan oleh dua oditur militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, menyebutkan bahwa Lettu Ahmad Faisal memukul korban menggunakan selang air sebanyak enam kali dua kali di bagian badan dan empat kali di bagian pantat.
“Pukul sebanyak dua kali di badan dan empat kali di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang,” ujar Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan saat membacakan surat dakwaan. Di kutip dari CNN Indonesia
Selain melakukan pemukulan, Ahmad Faisal juga disebut memerintahkan agar Prada Lucky diperiksa oleh staf intel satuan karena dituduh memiliki penyimpangan seksual. Namun, pemeriksaan itu justru berujung pada penganiayaan berat oleh sejumlah prajurit senior yang akhirnya menewaskan Prada Lucky.
Sidang dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini mengungkap bahwa total terdapat 22 terdakwa dari kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut, termasuk tiga perwira pertama — satu berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).
Majelis hakim dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno selaku ketua, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sidang dimulai pukul 09.30 Wita dan berjalan dengan pengamanan ketat.


















































