
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada awal 2026 mendatang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ketiga Masa Sidang I 2025-2026, Kamis (21/8).
Sebelumnya, Inosentius Samsul menjadi calon tunggal usulan DPR yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR pada Rabu (20/8).
“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim Konstitusi usulan lembaga DPR dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad saat memimpin rapat, yang kemudian disambut persetujuan forum.
Inosentius Samsul bukan nama baru di Senayan. Sejak 2020, ia menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR. Pria kelahiran NTT, 10 Juli 1965 itu, merupakan lulusan S1 Hukum Tata Negara UGM (1989), Magister Hukum Ekonomi Universitas Tarumanegara (1997), dan Doktor Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Indonesia (2003).
Kariernya di DPR dimulai sejak 1990. Ia banyak terlibat dalam penyusunan undang-undang penting, seperti UU MD3, UU MK, hingga UU Cipta Kerja. Selain itu, ia juga aktif mengajar di sejumlah perguruan tinggi sejak 1998.
Dalam fit and proper test, Samsul menegaskan pentingnya independensi hakim MK dari intervensi pihak manapun. Ia juga menyinggung kritik yang kerap diarahkan ke DPR terkait kualitas undang-undang.
“Merdeka yang saya maksud bebas dari pengaruh kelompok tertentu, bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU tidak berkualitas,” Dilansir Dari Cnn Indonesia.
Selain di DPR, sejak 2023 Samsul juga tercatat sebagai komisaris di PT Semen Baturaja Tbk.