SHNet, Jakarta-Untuk mengurai penyelesaian masalah truk ODOL (Over Dimension Overloading), pemerintah tidak bisa mengedepankan sisi penegakan hukumnya atau sanksi. Semata. Selain itu, kebijakan Zero ODOL ini juga tidak bisa kalau diterapkan di semua daerah dalam waktu bersamaan.
“Kalau saya lihat dari beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam setiap memberikan peraturan itu biasanya yang dikedepankan adalah sanksi. Ini juga yang membuat kebijakan Zero ODOL itu sulit untuk diterapkan,” ujar Dodi Permadi, Pakar Logistik Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI).
Seharusnya, kata Dodi, yang harus dipikirkan pemerintah sebelum menegakkan Zero ODOL itu adalah memunculkan insentifnya dulu. Hal itu mengingat besarnya penambahan biaya operasional jika truk-truk ODOL ini distandarkan. Misalkan dengan menggulirkan pemotongan untuk biaya tol. “Waktu ada beberapa kegiatan libur besar misalnya, pemerintah harus memotong biaya tol terhadap mereka sebesar 50 persen. Itu kan bisa mengurangi biaya operasional. Termasuk yang paling terasa itu di biaya bahan bakar, juga perlu diberikan insentif dengan harga yang lebih murah,” tukasnya.
Jadi, lanjutnya, hal-hal seperti itu harus terus dikampanyekan. Menurutnya, itu penting dilakukan jika pemerintah mau mendorong agar truk-truk ODOL itu bisa hilang secara bertahap. “Jika biaya produksi bisa ditekan, saya yakin mereka juga pasti bersedia juga mengurangi beban truknya. Karena, truk ODOL ini kan tujuannya karena ingin mengurangi biaya produksi agar bisa bersaing di pasar,” katanya.
Dia mengungkapkan dari kajian yang dilakukan mahasiswa bimbingannya di satu perusahaan BUMD bidang pertanian termasuk pupuk di Bali, ada peningkatan biaya sekitar 500 persen jika harus mengalihkan truk-truk ODOL itu menjadi Zero ODOL. “Jadi, kurang lebih mereka kalau Zero ODOL ini dijalankan, mereka itu bukan memangkas tapi akan menambah kurang lebih 500 persen biaya operasionalnya. Di Bali saja sudah begitu besar, apalagi di Jabodetabek,” ucapnya.
Jadi, tegasnya, mungkin yang harus dilakukan pemerintah terlebih dahulu sebelum Zero ODOL itu adalah pemberian insentif.
Dia juga mengusulkan agar Zero ODOL ini diterapkan di satu wilayah dulu untuk dijadikan pilot project bagi daerah-daerah lainnya. Tapi, dia menyarankan agar pilot project itu tidak dimulai dari Jabodetabek dulu, karena akan rumit mengingat banyaknya pemain truk ODOL di sana. “Mungkin bisa dimulai di tempat-tempat yang memang mudah untuk dikendalikan sebagai pilot project. Misalkan di Bali atau Jawa Tengah, sehingga nanti bisa bekerjasama dengan daerahnya. Biarkan mereka menaati peraturan yang sudah ditetapkan sambil diberikan insentif,” tukasnya.
Jadi, menurutnya, kebijakan Zero ODOL ini akan sulit kalau dilakukan serentak di semua wilayah di Indonesia. “Berat itu. Karena, kalau serentak itu agak sedikit chaos karena pasti akan terjadi demo di mana-mana,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerhati transportasi Muhammad Akbar juga menilai bahwa pemberian insentif akan bisa mendorong keefektifan penerapan aturan angkutan Zero ODOL. Menurutnya, kebijakan yang semata-mata mengedepankan sanksi berisiko timpang dan sulit diterima oleh pelaku industri, khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis. “Kebijakan transportasi yang efektif tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum. Diperlukan ekosistem yang mendorong kesadaran kolektif untuk taat aturan,” ucapnya.
Maka dari itu, Akbar menilai bahwa pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang adil, yakni pemberian sanksi bagi pelanggar angkutan ODOL dan pemberian insentif bagi mereka yang patuh terhadap regulasi. “Insentif nyata bisa menjadi motor penggerak kepatuhan yang berkelanjutan. Bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal maupun non fiskal yang memberi nilai tambah bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa bentuk insentif yang layak dipertimbangkan. Pertama, diskon tarif tol bagi kendaraan non-ODOL pada ruas-ruas tertentu. Lalu, subsidi atau potongan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi armada yang sesuai standar dimensi dan muatan. Kemudian, diskon biaya servis di bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala. Terakhir, kemudahan pembiayaan berbunga rendah agar pengusaha bisa mengganti armada ODOL dengan kendaraan yang sesuai regulasi tanpa tekanan modal yang besar.
Dengan langkah insentif tersebut, Akbar menilai bahwa akan tercipta keseimbangan. “Kepatuhan tidak lagi terasa sebagai beban berat yang tidak sebanding, melainkan sebagai investasi yang masuk akal,” ujarnya.