SHNet, JAKARTA – Aksi demo dan unjuk rasa yang digelar beberapa kelompok mahasiswa bahkan masyarakat dalam beberapa hari terakhir dan kemungkinan akan berlanjut, menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Parlemen dan Penegak Hukum.
Akademisi Bambang Haryanto menegaskan, saatnya bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan respons nyata dan tegas, bukan sekadar pernyataan normatif, sementara poin-poin tuntutan terhadap Parlemen biar menjadi urusan dan diselesaikan Parlemen sendiri.
“Isu Pemakzulan Wapres, pengesahan UU Perampasan Aset, memang dua perkara tuntutan kepada Parlemen yang tidak mudah diselesaikan, perlu kesepakatan tingkat tinggi, dan terutama waktu, yang belum tentu mampu bisa memenuhi rasa kesabaran penutut, tetapi punya implikasi terhadap pemerintahan keseluruhan jika tidak bisa diselesaikan segera,” tutur Bambang.
“Saya memang masih berharap Presiden Prabowo bisa menyelesaikan persoalan tanpa ragu dan cepat, tapi saya juga berharap, rakyat memberi kesabaran dan kesempatan, serta memberi prioritas kepada Presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan Negara secara mendasar dan substansial.”
Yang bisa dilakuan Presiden ini adalah meningkatkan kepercayaan, “Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sedang diuji. Presiden Prabowo harus merespon dengan keputusan nyata, bukan omon-omon lagi,” tegas Bambang.
Pergantian Pejabat Penegak Hukum Jadi Sorotan
Salah satu tuntutan yang paling nyaring digelorakan masyarakat adalah pergantian pejabat di Kepolisian dan Kejaksaan dan tuntutan lain adalah dukungan pengesahaan perampasan asset. Tujuannya jelas: membangun integeritas penegakan hukum, terkait ini tentu harus dibangun sistem meritokrasi yang bersih dari pengaruh kelompok atau geng tertentu dan disamping figure yang kompeten dan dipercaya.
Misalnya untuk Jaksa Agung Ideal harus punya Integritas, Kompetensi, dan Pengalaman, Bambang menekankan kriteria Jaksa Agung yang dibutuhkan saat ini adalah: “Pejabat karir senior dengan integritas tinggi, karena Indonesia sangat luas harus punya pengalaman atau penugasan territorial di berbagai daerah, memahami kondisi lapangan secara objektif, mampu memberi kontribusi nyata terhadap pengembalian aset negara dan peningkatan APBN bukan sebatas memenuhi tuntutan politis terkait komitmen “perampasan asset” sebagaimana tuntutan arus besar demonstrasi.”
“Sekurang-kurangnya manifestasi kesungguhan Pemerintah mendukung isu tersebut meski masih menunggu persetujuan DPR. Lainnya adalah Kemampuan intelijen untuk pengawasan praktek bisnis kotor para pengusaha dan pengelola asset Negara, dan sekaligus memiliki kemampuan mengawasi internal korps Adyaksa. Saya kira kriteria ini ada di Kejaksaan Agung.
Kepolisian Bersih dan Profesional
“Demikian pula, pejabat Polri yang ideal harus: Bersih dari kontroversi korupsi, narkoba, judi dan mafia peradilan, tanpa cela yang merusak kepercayaan public, memiliki rekam jejak integritas tinggi dan pengalaman di berbagai penugasan, menegakkan hukum secara objektif dan menghindari kesan dikendalikan kelompok tertentu, menguasai pengawasan internal dan memahami dinamika sosial-politik secara mendalam.
Respons Cepat Presiden di Kasus Ojol Mendapat Apresiasi
Bambang juga mengapresiasi langkah sigap Presiden Prabowo menangani kasus meninggalnya pengendara ojek online yang ditabrak rantis Brimob.
“Perintah penuntasan kasus secara cepat menunjukkan kepedulian terhadap keadilan dan Kunjungan balasungkawa langsung ke keluarga korban menegaskan sisi humanis kepemimpinan Presiden Prabowo. Langkah ini bukan sekadar administratif, tapi juga menunjukkan kepemimpinan yang peduli kemanusiaan. Ditambah pergantian pejabat penegak hukum yang bersih dan kompeten, ini membangun kepercayaan rakyat,” kata Bambang.
Dan sejalan dengan sejumlah pengamat yang menilai, momentum ini krusial agar arah pemerintahan Prabowo tidak dikendalikan kelompok tertentu, melainkan fokus pada kepentingan rakyat dan bangsa.
Terkait tuntutan buruh saya kira 90% sudah terselesaikan dan rasanya cukup berat meningat keadaan bisnis dan situasi perekonian yang sedang di tata-ulang berdasar prinsip UUD Pasal 33 dan akomodasi kepentingan. (Non)