Dua Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Usai Viral Minta Tarif Parkir Melebihi Karcis

15 hours ago 7
Salah satu jukir liar yang ditangkap, Rabu (3/12/2025).(DOKUMEN/POLRESTABES SURABAYA)

KENDARIPOS.CO.ID -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap dua juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sebuah rumah makan mie di Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara dimintai uang parkir Rp 5.000, sementara tarif resmi yang tertera di karcis hanya Rp 3.000.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengatakan kedua pelaku yang diamankan adalah Besri (46) dan Sandy Permana (31). Mereka ditangkap pada Senin (1/12/2025) pukul 21.10 WIB di dua lokasi berbeda, yaitu restoran mie di Jalan Mayjend Soengkono dan Jalan Margorejo.

“Kedua pelanggar langsung dibawa untuk dimintai keterangan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka mengaku tidak memiliki izin resmi untuk meminta uang parkir di restoran tersebut,” ujar Erika saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com  Rabu (3/11/2025).

Tak Miliki Izin Resmi

Dalam pemeriksaan, kedua jukir liar itu mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin parkir dari dinas terkait. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu KTP, satu SIM C, serta uang tunai sebesar Rp 120.000 yang diduga hasil pungutan liar.

“Kedua pelanggar yang diamankan tidak memiliki izin parkir resmi dari dinas terkait,” tegas Erika, dikutip dari Kompas.com.

Dijerat Perda Perparkiran Surabaya

Atas perbuatannya, kedua jukir liar tersebut dikenai Pasal 39 jo Pasal 11 ayat 2 Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan