Penulis: Dr. Arsalim (Dosen MIP dan Program Doktor Ilmu Pemerintahan Unsultra -IPDN)
KENDARIPOS.CO.ID-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang posisi krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Khususnya dalam menjamin keamanan dalam negeri, ketertiban sosial, serta penegakan hukum. Kedudukan Polri yang secara struktural berada langsung di bawah Presiden telah lama menjadi bahan perdebatan publik.
Perdebatan tersebut umumnya berpusat pada persoalan netralitas institusi, profesionalisme aparat, serta potensi intervensi politik terhadap fungsi kepolisian. Dalam konteks negara demokratis, pertanyaan mengenai relevansi posisi Polri di bawah Presiden tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyentuh isu mendasar tentang relasi kekuasaan, akuntabilitas, dan kualitas demokrasi.
Secara konstitusional dan teoritis, penempatan Polri di bawah Presiden memiliki legitimasi yang kuat. Presiden sebagai kepala pemerintahan memikul tanggung jawab utama dalam menjaga stabilitas nasional. Termasuk keamanan dan ketertiban dalam negeri. Dalam perspektif civilian control, institusi kepolisian memang seharusnya berada di bawah otoritas sipil yang dipilih melalui mekanisme demokratis. Prinsip ini bertujuan mencegah munculnya kekuatan bersenjata otonom dan tidak bertanggung jawab kepada otoritas politik yang sah.
Dari sisi praktis, hubungan hierarkis langsung antara Polri dan Presiden memungkinkan koordinasi kebijakan keamanan yang lebih cepat dan terpusat. Dalam situasi darurat seperti ancaman terorisme, konflik horizontal, maupun bencana nasional, negara membutuhkan perangkat keamanan yang mampu bertindak secara responsif dan terkoordinasi.
Meskipun demikian dalam perspektif, teori democratic policing (Democratizing the Police Abroad: What to Do and How to Do It, Bayley, D. H. 2001) menegaskan, bahwa kontrol sipil atas kepolisian harus dibedakan secara tegas dari campur tangan politik praktis. Ketika batas antara kontrol strategis dan intervensi partisan tidak dijaga, independensi profesional kepolisian berpotensi tergerus. Berbagai kajian menunjukkan bahwa kepolisian yang terlalu dekat dengan kekuasaan eksekutif rentan terhadap tekanan politik, terutama dalam konteks pemilu dan penanganan perkara yang melibatkan elite penguasa. Dalam konteks negara berkembang, tantangan tersebut menjadi lebih kompleks, termasuk politisasi mutasi jabatan dan selektivitas penegakan hukum.
Reformasi Polri dan Tantangan Kedepan
Sejak dipisahkan dari TNI pada tahun 1999, Polri telah mengalami reformasi signifikan dengan tujuan menjadi institusi sipil yang profesional dan menghormati hak asasi manusia. Dalam dua dekade terakhir, Polri mengadopsi konsep Democratic Policing dan Smart Policing, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dan data dalam pencegahan kejahatan (Santoso et al., 2025).
Namun, penelitian yang sama juga menunjukkan bahwa modernisasi Polri masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait lemahnya pengawasan sipil independen. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, penggunaan teknologi dan kewenangan luas justru dapat memperbesar kekuasaan institusi kepolisian tanpa kontrol yang memadai. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa praktik kepolisian modern cenderung semakin tidak transparan jika tidak diimbangi dengan keterbukaan informasi dan pengawasan publik (Bloch-Wehba, 2020).
Dalam konteks ini maka posisi struktural kepolisian di bawah eksekutif harus diimbangi dengan checks and balances yang efektif. Pengawasan parlemen, komisi kepolisian independen, lembaga pengaduan publik, serta peran masyarakat sipil merupakan elemen kunci dalam menjaga akuntabilitas polisi. Riset terbaru menunjukkan paradoks penting, lembaga pengawas yang paling independen justru sering dilemahkan melalui keterbatasan anggaran dan kewenangan (Roché & Varaine, 2023). Hal ini menjadi peringatan serius bagi Indonesia. Oleh sebab itu, Penulis sepakat bahwa secara structural Polri ditempatkan di bawah Presiden, dengan catatan bahwa diperlukan adanya penguatan pengawasan eksternal untuk menghindari apa yang disebut defisit demokrasi dan menurunkan kepercayaan Polri dimata Masyarakat.
Sebagai catatan pula, pengalaman dibeberapa negara menunjukkan bahwa secara struktur, persoalan utama kepolisian bukan pada struktur formal semata, melainkan pada kualitas pengawasan dan partisipasi publik. Studi tentang kepolisian nasional di Belanda menemukan bahwa sistem yang sangat tersentralisasi di bawah eksekutif cenderung melemahkan representasi kepentingan lokal dan kontrol demokratis (van Sluis & Devroe, 2019). Sebaliknya, negara-negara yang berhasil meningkatkan legitimasi kepolisian lebih menekankan pada mekanisme akuntabilitas eksternal, seperti investigasi independen atas pelanggaran polisi dan keterlibatan warga dalam pengawasan, dibandingkan sekadar mengubah garis komando (Prenzler, 2004).
Berdasarkan teori demokrasi dan data empiris, maka yang menjadi catatan bahwa persoalan utama ketika Polri berada di bawah Presiden adalah bagaimana kekuasaan tersebut dikendalikan dan diawasi. Selama Presiden menjalankan kontrol pada level kebijakan strategis dan tidak melakukan intervensi operasional, serta selama mekanisme pengawasan eksternal diperkuat, posisi Polri di bawah Presiden masih relevan dalam kerangka demokrasi konstitusional Indonesia.
Namun, tanpa penguatan pengawasan parlemen, komisi independen, dan partisipasi masyarakat sipil, posisi ini berisiko melemahkan netralitas Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, agenda reformasi Polri ke depan seharusnya berfokus pada penguatan checks and balances dan akuntabilitas demokratis, bukan semata-mata pada perubahan struktur hierarkis. (*)

















































