
KENDARIPOS.CO.ID--Polisi terus mendalami kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Hingga kini, sebanyak 12 staf Lokataru telah diperiksa sebagai saksi, termasuk staf keuangan, manajer riset, satpam, hingga anak magang.
Selain staf internal, penyidik juga memeriksa kuasa hukum Delpedro, Iqbal Ramadhan, sebagai saksi.
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai pemeriksaan terhadap staf Lokataru hingga anak magang menunjukkan lemahnya bukti yang dimiliki penyidik.
“Polisi tampaknya belum yakin dengan konstruksi kasus ini. Lokataru secara kelembagaan jauh dari tudingan penghasutan,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, selasa (16/9).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Delpedro Marhaen yang juga admin akun Instagram @lokataru_foundation.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Menkopolhukimimpas Yusril Ihza Mahendra menjenguk Delpedro di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan itu, Delpedro menegaskan dirinya tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum.
“Insyaallah saya siap mengikuti proses hukum. Saya tetap meyakini tidak bersalah,” ujar Delpedro dalam video yang diunggah di akun Instagram Yusril.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.