Apindo mengungkapkan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang berlanjut dari 2025 ke 2026 menjadi tantangan besar bagi dunia usaha, khususnya di daerah. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN). Dilansir dari CNN Indonesia
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang berlanjut dari 2025 ke 2026 menjadi tekanan besar bagi dunia usaha, terutama di wilayah yang bergantung pada anggaran pusat. Penilaian ini disampaikan Anggota Bidang Kebijakan Publik Apindo, Ajib Hamdani, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
"Ini menjadi isu sentral teman-teman di daerah, karena tahun 2025 yang nanti kebijakan yang akan dilanjutkan di 2026 adalah pemotongan dana transfer ke daerah, dana TKD," ujar Ajib. Dikutip dari CNN Indonesia.
Ajib menjelaskan bahwa banyak pemerintah daerah selama ini sangat mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Pemangkasan TKD yang disebut mencapai lebih dari Rp290 triliun disebut dapat memicu daerah untuk meningkatkan intensitas pemungutan pajak demi menutup defisit anggaran. Kondisi ini dinilai berpotensi membebani dunia usaha, terutama sektor UMKM yang tengah berkembang.
Ia menegaskan kewenangan daerah untuk memungut berbagai jenis pajak memang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, namun intensifikasi pajak seharusnya tidak menekan aktivitas ekonomi.
Menurutnya, pemerintah daerah kemungkinan besar akan menjadi lebih kreatif dalam meningkatkan penerimaan, tetapi kebijakan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha yang sedang menggeliat. “Jangan sampai intensifikasi pajak karena faktor pengurangan TKD ini justru kontraproduktif,” tegasnya.


















































