Pesangon Eks Pekerja PT TAS Belum Temui Titik Temu, Mediasi Berlanjut ke Sidang Ketiga

1 hour ago 2

KENDARIPOS. CO. ID -- Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja bernama Sadam dan perusahaan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) hingga kini belum menemukan kesepakatan. Pertemuan yang melibatkan kedua pihak bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari masih berlangsung alot dan rencananya akan dilanjutkan pada sidang mediasi ketiga.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari sekaligus Kuasa hukum Saddam, Iswanto Sugiarto, mengatakan pihaknya menuntut pemenuhan hak pesangon kliennya yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 10 tahun. Menurutnya, terdapat ketidakjelasan status hubungan kerja yang dijalani oleh Sadam selama ini.

"Kami sangat menyangkan mediasi Ke 2 ini, kami pikir akan terjadi Kesepakatan karna mediasi langsung kantor PT TAS tetapi yang terjadi tidak sesuai harapan," ucapnya, Senin (9/3/2026)

Iswanto menjelaskan kliennya An. Saddam telah bekerja 10 tahun di PT TAS dan wajib mendapatkan pesangon. Hal itu didasari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 3 dan 4, pekerja yang bekerja selama 21 hari dalam satu bulan secara berturut-turut selama tiga bulan seharusnya berubah status menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Kalau seseorang bekerja 21 hari dalam sebulan secara berturut-turut selama tiga bulan, meskipun awalnya harian, secara aturan statusnya berubah menjadi karyawan tetap atau PKWTT. Tetapi yang diberikan PT TAS ini justru masih dianggap sebagai pekerja harian," jelasnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan