kendaripos.co.id
Oleh: Dr. Sodiman, M.Ag. (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Kendari)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas sebagai salah satu kebijakan sosial paling ambisius dalam sejarahpembangunan manusia Indonesia. Negara berupayamemastikan jutaan anak sekolah memperoleh asupan giziyang memadai sebagai fondasi peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Namun di balik agenda besar tersebut, terdapatsatu pertanyaan mendasar yang belum cukup mendapatperhatian publik: apakah makanan yang disediakan negara telah dijamin kehalalannya secara sistematis?
Pertanyaan ini bukan sekadar isu administratif atauprosedural. Dalam konteks Indonesia—negara dengan sekitar87 persen penduduk beragama Islam—jaminan halal merupakan bagian dari hak dasar konsumen atau penerimamanfaat MBG. Ketika negara mengambil alih peran sebagaipenyedia makanan bagi masyarakat, terutama bagi anak-anaksekolah, maka tanggung jawabnya tidak berhenti pada pemenuhan gizi semata. Negara juga berkewajibanmemastikan bahwa makanan tersebut aman, halal, dan sesuaidengan keyakinan mayoritas penerima manfaat. Di sinilahurgensi sertifikasi halal bagi dapur MBG menjadi relevan dan bahkan tak terelakkan.
















































