Kendaripps.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur (Koltim) resmi menetapkan Ardin bin Siriga, mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Woiha, Kecamatan Tirawuta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2022. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni, mengungkapkan bahwa Ardin diduga kuat menyalahgunakan kewenangan serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN.
“Pada 2022, Desa Woiha menerima total dana desa sebesar Rp920.105.000 yang dicairkan dalam tiga tahap. Dari penyidikan, ditemukan sejumlah kegiatan tidak dikerjakan sebagian atau bahkan sama sekali,” jelasnya, Senin (8/12/2025).
Sejumlah program yang bermasalah antara lain pembangunan gedung posyandu dan penyulingan nilam yang tak rampung, pembuatan kolam ikan yang tidak dilakukan, hingga kegiatan operasional penanganan Covid-19 yang dinyatakan fiktif. Selain itu, pembangunan Jalan Usaha Tani dilaporkan tidak sesuai RAB sehingga terjadi kelebihan bayar.
Lebih parahnya lagi, seluruh kegiatan tersebut dikelola langsung oleh Ardin tanpa melibatkan perangkat desa. Ia juga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, yang merupakan kewajiban dalam tata kelola keuangan desa.
“Dari rangkaian penyidikan, kami mendapati adanya dugaan penggelapan dana untuk kepentingan pribadi,” tegas Fatoni.
Untuk memastikan nilai kerugian negara, penyidik menggandeng Inspektorat Kabupaten Koltim. Hasil audit mengungkap adanya penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp554.805.000. (Ris)


















































