Kendaripos.co.id — Tak sedikit perusahaan pertambangan beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Lebih dari 5 perusahaan tambang masuk dalam pantauan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Satgas PKH. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan Satgas PKH telah turun ke beberapa wilayah di lingkup Kejaksaan Tinggi Sultra dan melakukan pendataan perusahaan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (tengah) menjejak Kejari Konawe dan disambut Kajari Konawe, Facrizal (2 dari kiri) bersama jajaran, Senin (8/12/2025).“Sejumlah perusahaan juga sudah terdata untuk dilakukan pemeriksaan. Lebih dari 5 perusahaan yang sudah terdata yang ditindak lanjuti. Apabila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi denda,” kata Anang Supriatna disela-sela kunjungan Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Senin (8/12/2025).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra itu menyebut Satgas PKH ini melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, dan Kementerian Kehutanan. “Dengan langkah-langkah tersebut, kami berkomitmen untuk menjaga penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sultra,” tegas Anang.
Terkait kunjungan kerja Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Kejari Konawe, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kerja Jaksa Agung ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Sultra.
“Karena itu, kami ingin melihat langsung kondisi kejaksaan di beberapa daerah, khususnya terkait penanganan dan penegakan hukum, termasuk perkara-perkara korupsi dan tindak lanjutnya. Selain itu, kami juga ingin mengetahui kekuatan personel yang tersedia, serta sarana dan prasarana apa saja yang perlu diperbaiki dan dibenahi,” jelas Anang.


















































