
KENDARIPOS.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Lelang kali ini menawarkan 83 lot barang dari 27 perkara korupsi, dengan harga limit mulai dari Rp5.700 hingga Rp60,7 miliar.
“Barang termurah berupa kemeja sutra lengan panjang dengan harga limit Rp5.700, sementara yang termahal tanah beserta bangunan seluas 13.065 m² di Kabupaten Bogor dengan harga limit Rp60,7 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari kompas.com (17/9/2025).
Barang yang dilelang terbagi menjadi dua kategori, yakni 42 lot barang tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan apartemen; serta 41 lot barang bergerak meliputi mobil, motor, tas, baju, emas, robot, hingga barang bukti elektronik seperti handphone berbagai merek termasuk iPhone.
Beberapa barang unik juga ikut dilelang, di antaranya paket berisi 23 handphone dengan harga limit Rp16 juta, serta sebuah gelang emas berbentuk naga melingkar dengan harga limit Rp67 juta. Salah satu lot barang juga berasal dari mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Untuk menjamin transparansi, KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai kota, seperti Jakarta (46 lot), Bogor (10 lot), Samarinda (10 lot), serta beberapa daerah lainnya.Budi menegaskan, lelang ini bukan sekadar upaya memberi efek jera kepada koruptor, tetapi juga memastikan negara mendapatkan kembali kerugian keuangan.
“Masyarakat yang ikut lelang tidak hanya berkesempatan memperoleh barang berkualitas dengan harga menarik, tetapi juga turut serta dalam pengembalian kerugian negara,” katanya.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.