Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar, 2 Orang Eks Pejabat Muna Barat Ditahan

2 days ago 9

Kendaripos.co.id — Eks Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial LMH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Raha, Senin (8/12/2025) terkait dugaan korupsi. Ia diduga terlibat penyimpangan pada belanja rutin barang dan jasa Bagian Umum Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2023.

Selain LMH, bawahannya berinisial H, yang kala itu menjabat sebagai Kasubag Keuangan Setda Mubar, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka telah melalui gelar perkara. Dua alat bukti sudah cukup,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, didampingi Kasi Intel Hamrullah, saat konferensi pers di Aula Kejari Muna.

Penyidik menemukan adanya korelasi tindakan antara LMH dan H. LMH berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara H menjabat sebagai pejabat pengawasan keuangan.

Beberapa item belanja tercatat memiliki laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Verifikasi penyidik menunjukkan bukti-bukti tidak lengkap, namun dokumen pertanggungjawaban tetap ditandatangani oleh keduanya.

Akibat perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

LMH langsung ditahan hingga 27 Desember 2025. Sementara itu, H belum ikut ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. Kejari memastikan pemanggilan ulang akan dijadwalkan.

“Proses ini akan terus berjalan. Jika ditemukan dua alat bukti lain yang menyeret pihak lain, tentu akan segera kami tindak,” tegas Fariadin. (KN/KP)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan