Regulasi Baru, Umrah Kini Bisa Mandiri

1 day ago 7
Ilustrasi jamaah sedang melakukan ibadah haji umroh di depan Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi

KENDARIPOS.CO.ID -- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan aturan (regulasi) baru tentang umrah. Umat Islam di Indonesia, sudah bisa melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b disebutkan, ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri.

Kementerian Haji dan Umrah buka suara mengenai kebijakan baru tersebut. Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, legalisasi umrah mandiri merupakan respons Indonesia terhadap perubahan radikal dan kemajuan tata kelola yang dilakukan Arab Saudi.

"Pelegalan umrah mandiri hadir sebagai payung hukum untuk melindungi para jemaah dalam praktek umrah mandiri," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya sebagaimana dikutip, Jumat (24/10/2025).

Lanjut dia, Arab Saudi dalam tata kelola umrah maupun haji, telah banyak melakukan perubahan-perubahan radikal dan maju. Terutama terkait jemaah umrah yang bisa melakukan secara mandiri.

"Selama ini juga banyak melakukan mandiri. Mau tidak mau kita harus menyesuaikan," tegasnya.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pada Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan