Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa
KENDARIPOS.CO.ID -- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjamin, iuran BPJS Kesehatan tak akan naik, setidaknya hingga pertengahan 2026. Jaminan ini diberikan seiring kondisi ekonomi yang masih belum begitu bagus.
“Sampai tahun depan, sepertinya belum (naik), sampai pertengahan tahun depan. Kita lihat gini, kalau untuk otak-atik iuran itu, kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya sudah agak bagus, baru mereka boleh otak-atik iuran,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, dikutip Jumat (24/10/2025).
Hal ini dipertegas dengan keinginannya, untuk mengucurkan dana Rp 20 triliun bagi BPJS Kesehatan tahun depan. Dana itu untuk menalangi, sekaligus menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat.
"Mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, jadi Rp 20 triliun untuk 2026,” jelasnya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan, jika dilihat pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, diantaranya: Kelas 1: Rp 150 ribu per orang per bulan. Kelas II: Rp 100 ribu per orang per bulan.
Kelas III: Rp 42 ribu per orang per bulan, di mana Rp 7 ribu disubsidi pemerintah.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga telah memutuskan, untuk menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan yang bernilai Rp 20 triliun.
Keputusan itu diambil saat Purbaya bertemu dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan.


















































