
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya MHS (15), seorang pelajar SMP di Medan.
Dilansir dari CNN Indonesia, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar hakim Ziky Suryadi dalam sidang.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada pihak keluarga korban, yakni Lenny Damanik, ibu dari almarhum MHS.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sertu Riza dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena dinilai telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga berujung kematian.
Peristiwa tragis itu bermula dari dugaan tawuran pelajar di sekitar kawasan rel kereta api. Usai kejadian, MHS dikabarkan ditangkap oleh seorang Babinsa dan mengalami tindak kekerasan fisik.
“Pasca kejadian tawuran tersebut, korban sempat ditangkap diduga oleh Babinsa. Ia dipukul hingga jatuh ke rel, mengalami luka di kepala, dada, serta tangan yang lecet dan mengeluarkan darah,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Irvan.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Denpom I/5 Medan pada 28 Mei 2024, dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024.
Meski keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan berat hati, mereka berharap vonis ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil, terutama anak-anak.(*)