Dua Mahasiswi NTT Jadi Tersangka Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

12 hours ago 8
Ilustrasi Tersangka Judol(Tribrata News Polda NTT)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Dua mahasiswi asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AT (20) dan SMN (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir dari CNN Indonesia. kedua mahasiswi tersebut ditangkap oleh tim siber Ditreskrimsus Polda NTT karena diduga mempromosikan situs judi daring (judol) melalui akun pribadi media sosial Instagram.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, penangkapan berawal dari hasil patroli siber Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda NTT pada pertengahan Juli 2025.

“Dari patroli siber ditemukan dua akun Instagram milik AT dan SMN yang aktif mengunggah konten promosi situs judi online,” ujar Henry, Kamis (23/10/2025)

Hasil penyelidikan menunjukkan, akun milik AT yang memiliki sekitar 3.900 pengikut sudah mempromosikan situs judi sejak April 2025. Ia kerap menautkan link menuju laman judi online di beberapa unggahan dan story.

AT akhirnya ditangkap pada 14 Juli 2025 di rumahnya di Kecamatan Kupang Tengah. Polisi menyita ponsel, akun media sosial, buku tabungan, kartu ATM, serta tangkapan layar unggahan promosi sebagai barang bukti.

Sementara itu, SMN dengan akun berpengikut lebih dari 10 ribu pengguna juga diketahui aktif mempromosikan dua situs judi online berbeda sejak Maret 2025. Ia bahkan sempat mengganti nama akun untuk menghindari deteksi, namun tetap melanjutkan aktivitas promosi lewat fitur story.

SMN diamankan 17 Juli 2025, dan dari tangannya polisi menyita ponsel Redmi, akun media sosial, SIM card, serta akun e-wallet DANA

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan