Warga Tanjung Tiram Konsel “Sandera” Kendaraan Milik Galangan Kapal PT GMM, Karena Tak Patuhi Kesepakatan Penggunaan Jalan Desa

4 days ago 18

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Warga Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) marah dan menyandera (menghadang) mobil pengangkut alat berat milik perusahaan galangan kapal PT Galangan Moramo Maelo (GMM), yang melintas di jalan desa, Rabu (26/3/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga. Mereka merasa kesal, karena perusahaan menghianati alias tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, terkait penggunaan jalan desa untuk aktivitas perusahaan.

Menurut warga, perjanjian yang telah disepakati pada September tahun lalu menyatakan bahwa, perusahaan hanya diizinkan menggunakan jalan desa selama enam bulan.

Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk membuat jalan sendiri. Namun, hingga kini janji tersebut belum direalisasikan. Hal ini yang memicu kemarahan warga.

"Jangan pakai jalan masyarakat (jalan desa). Kami tidak ingin aktivitas perusahaan mengganggu kenyamanan kami. Kalau mau tidak diganggu, buat jalan sendiri," ujar seorang emak-emak ketika menghadang mobil operasional milik PT GMM, Rabu (26/3/2025).

Senada disampaikan, Amiruddin, salah satu tokoh masyarakat Desa Tanjung Tiram yang ikut ambil bagian penghadangan tersebut. Menurutnya, warga ingin perusahaan, tetap berpegang pada perjanjian yang telah disepakati.

Menurut Amiruddin, perusahaan seharusnya sudah berkomunikasi lebih awal mengenai rencana mereka. Bukan setelah kendaraan perusahaan sudah melewati jalan desa, terjadi penghadangan, baru mau koordinasi.

"Masa kendaraan perusahaan sudah masuk jalan desa, baru mau komunikasi. Ini kan tidak benar. Makanya, masyarakat menahan kendaraan ini," tegasnya.

Perusahaan Melanggar Kesepakatan

Perseteruan antara warga Tanjung Tiram dengan PT GMM sudah sering kali terjadi. Titik persoalannya tetap sama, soal penggunaan jalan desa. Namun, pada Minggu, 15 September 2024 lalu, terjadi kesepakatan bersama dalam musyawarah yang diadakan di Polsek Moramo Utara.

Kesepakatan ini diwakili oleh Densal dari pihak PT GMM dan Salihun dari pihak masyarakat. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Moramo Utara, Ipda Tujianto, SH, Kepala Desa Tanjung Tiram, Habir, serta jajaran pemerintah desa dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam musyawarah tersebut, PT GMM diharuskan menyelesaikan pembuatan jalan perusahaan dalam waktu minimal enam bulan, dan jika tidak selesai sesuai kesepakatan, musyawarah internal antara pemerintah desa dan perusahaan akan dilakukan.

"Salah satu poin kesepakatan itu, PT GMM akan membuat jalan sendiri untuk mendukung aktivitas perusahaan di masa depan. Namun faktanya, enam bulan berlalu, tidak ada realisasi," jelas Amir-sapaan akrab Amiruddin.

Lanjut dia, masyarakat sepakat bahwa mobilisasi alat, logistik, dan material untuk pembangunan jalan bisa menggunakan jalan desa selama proses pembangunan. Namun, faktanya pihak perusahaan menyalahi janji.

"Kami berharap perusahaan segera memenuhi janji mereka untuk membangun jalan sendiri, agar aktivitas perusahaan tidak lagi mengganggu kenyamanan warga dan kesepakatan yang telah dibuat dapat terlaksana dengan baik," harapnya.

Membahayakan Keselamatan Warga

Penolakan warga Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel terhadap aktivitas perusahaan yang meggunakan jalan desa bukan tanpa alasan. Mereka khawatir, penggunaan jalan desa oleh alat berat, dapat membahayakan anak-anak dan warga, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kami menolak alat berat perusahaan dokking (galangan kapal) melewati jalan desa. Ini sangat berbahaya bagi warga, terutama anak-anak," ujar Rudi, warga lainnya.

Selain itu, warga juga khawatir, jika sering dilewati alat berat, jalan desa bisa rusak. "Kami tidak ingin, jalan desa kami rusak oleh aktivitas perusahaan," lanjutnya.

Mewakili warga Tanjung Tiram, dia meminta pihak perusahaan untuk mencari alternatif jalur, yang tidak membebani infrastruktur desa dan lebih aman bagi masyarakat.

"Banyak alternatif jalan bisa dipakai. Bisa juga buat jalan baru khusus perusahaan. Yang pastinya, kami minta jangan pakai jalan desa," tegasnya.

Polsek Moramo Utara: Situasi Sudah Kondusif

Kapolsek Moramo Utara, Ipda Tujianto Sujudi SH., M.A.P membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya menjelaskan, sejumlah warga mengeluhkan terkait aktivitas kendaraan perusahaan yang membawa alat berat, melintasi jalan desa.

“Benar sempat terjadi penghadangan, dan setelah koordinasi antara perusahaan dengan aparat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat, mobil yang muat alat diperbolehkan melintas,” ungkapnya, Rabu (26/3/2025).

Kejadiannya, kata ia, tak berlangsung lama. Semua pihak sepakat untuk berkomunikasi secara bijaksana. “Hingga saat ini kondisi Kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya. Sementata itu, pihak perusahaan dari PT GMM belum mau memberikan keterangan soal penghadangan tersebut. (b/ndi/ing)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan