Strategi Indonesia terhadap Tantangan BEPS : Menuju Sistem Perpajakan Berkeadilan dan Mempertahankan Kedaulatan Negara

1 month ago 123

Penulis : Azwar Amiruddin (Praktisi dan Akademisi Perpajakan)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) telah menjadi isu yang sangat penting sejak negara-negara G20 mulai memberikan lebih banyak fokus pada hal ini, terutama pada kebijakan yang berkaitan dengan pilar dan kerangka pajak global. Publikasi the 15 Action Item Reports on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di tahun 2015 adalah sebuah reformasi komprehensif atas hukum pajak internasional sepertinya berhasil karena upaya bersama OECD dan G20. Dimana telah diakui secara luas bahwa kolaborasi OECD dan G20 diharapkan menjadi titik awal fokus pengimplementasian dari beberapa rekomendasi dan standar penanggulangan BEPS. Adapun perkembangan selanjutnya dari Inclusive Framework on BEPS / Kerangka Kerja Inklusif yang akhirnya terbentuk, muncul dan melibatkan negara berkembang yang selama ini tidak terwakili oleh OECD dan G20, dengan tujuan awal hanya menuju kepada kesepakatan untuk mengendalikan aggressive international tax planning dan tax avoidance. Sementara isu utama untuk menataulang alokasi hak pemajakan tradisional sebagai reaksi dari digitalisasi ekonomi tidak menemui titik temu karena mendapat veto dari Amerika Serikat, hal ini memicu OECD untuk membuka peluang membuat report terbaru terkait Digitalization on The Economy di tahun 2020.

Azwar Amiruddin (Praktisi dan Akademisi Perpajakan)

 Salah satu komponen kunci dari Pilar II (PillarTwo) yaitu pengenalan pajak minimum global (minimum global taxation) timbul sebagai refleksi dari era baru minimum tax concept “GloBE” Global anti-Base Erosion yang pertama kali muncul sebagai blueprint di tahun 2020, dicanangkan pada saat itu dan ditetapkan sebesar 15 persen atas foreign-sourced profits perusahaan Multi National Entity (MNE’s) yang banyak diharapkan dapat membantu mengatasi strategi penghindaran pajak yang digunakan oleh banyak perusahaan multinasional. Penghindaran pajak memungkinkan konglomerat multinasional untuk mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara lain dengan tingkat pajak yang lebih rendah, dan pada akhirnya, menghindari membayar pajak di negara-negara di mana kegiatan bisnis menghasilkan keuntungan. Meskipun dengan adanya pengenalan pajak minimum global, masalah ketidakseimbangan yang ditemukan dalam sistem perpajakan akan tetap ada. Pengenaan Pajak Minimum Global akan memiliki potensi untuk meningkatkan angka penerimaan pajak di negara-negara sumber (source country) sekaligus berfungsi untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan internasional. Selain itu, juga akan menangani masalah penghindaran pajak dan menutup kesenjangan kekayaan yang dihasilkan dari pengalihan profit oleh perusahaan multinasional ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih moderat. Meskipun demikian, keseragaman pajak minimum global dapat menimbulkan masalah bagi negara-negara berkembang.

Berbagai inovasi dalam dunia perpajakan berpotensi memiliki dampak positif bagi perekonomian, khususnya untuk mendorong dan meningkatkan minat investasi. Sebagai contoh, seberapa besar insentif yang ditawarkan Indonesia untuk dapat menarik investasi asing yang merupakan hal krusial mungkin juga akan berlaku sama bagi negara berkembang lainnya. Penerapan pajak minimum global apabila tidak diikuti dengan strategi lainnya berupa tax incentives ataupun tax allowances berpeluang menjadi faktor penghalang bagi mereka yang berencana berinvestasi di negara berkembang, hal ini memungkinkan untuk menurunkan ketertarikan perusahaan multinasional  sehingga mengurangi aliran Foreign Direct Investment (Investasi Asing Langsung). Pemberian tax allowances ataupun tax incentives harus berjalan paralel dengan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan kata lain, insentif yang diberikan disatu sisi akan membawa potensi berkembangnya ekonomi mikro dan tidak semata-mata menjadi penarik investasi apabila memang penerapan pajak minimum global ini secara nyata akan diberlakukan di Indonesia.

Apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia mengatasi kebijakan BEPS agar tetap kompetitif tanpa kehilangan penerimaan negara sektor pajak?

Perusahaan multinasional (MNE’s) akan selalu terdampak isu pajak lintas batas dari trans-border transaction. Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS adalah cara menghindari pajak yang dilakukan oleh MNE’s melalui perampingan laba dan menggeser pajak ke negara di mana pajak memiliki tarif pajak yang lebih rendah. OECD dan G20 Inclusive Framework terus mencari dan mempromosikan konsep inovasi baru dalam pengaturan pajak internasional. Sudah banyak negara mengadopsi usulan itu, termasuk Indonesia. Sebagai langkah konkret, pemerintah Indonesia telah menetapkan dasar penerapan Pilar II melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Regulasi ini juga memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan ketentuan untuk perjanjian atau kesepakatan otoritas pajak negara tujuan pemanfaatan skema BEPS dalam pasal 52,53,54. Secara khusus pasal 54 dengan ketentuan yang tersebut di atas, pajak minimum global dapat dikenakan kepada MNE’s yang berada di bawah perjanjian atau kesepakatan dengan Indonesia.

Komitmen untuk melaksanakan Pilar II didukung oleh pemahaman yang dicapai pada Oktober 2021 di mana sekitar 137 negara, termasuk Indonesia, sepakat mengenai pelaksanaan Pilar II OECD framework. Kesepakatan ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi Indonesia dalam melaksanakan Pajak Minimum Global untuk merespons tantangan perpajakan yang ditimbulkan oleh digitalisasi ekonomi dan praktik pengalihan keuntungan oleh perusahaan multinasional. Indonesia mengambil langkah yang lebih berani dengan mengeluarkan PMK No. 136 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Peraturan ini dimaksudkan untuk membatasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dengan memastikan bahwa semua entitas multiyurisdiksi membayar pajak dalam jumlah yang wajar di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Kerangka Inklusif OECD/G20 dan dianggap sebagai langkah penting untuk mempromosikan keadilan dalam sistem pajak internasional. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif, pemerintah secara aktif bekerja untuk harmonisasi peraturan domestik dengan standar internasional serta mengoordinasikan kerja dengan otoritas pajak negara mitra untuk meningkatkan pemantauan dan kepatuhan terhadap kewajiban. Jika Indonesia tidak mengadopsi Pajak Minimum Global, negara berisiko kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan.

Di sisi lain, kebijakan perpajakan dapat memiliki efek negatif jika penyesuaian atau pelaksanaan kebijakan baru tidak dipikirkan dengan baik, dapat secara potensial mengurangi pertumbuhan investasi terutama di industri yang sangat memperhatikan kebijakan fiskal. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa Indonesia berada dalam keseimbangan yang menguntungkan antara kebijakan domestik dan pajak global untuk memastikan bahwa investasi asing tidak terusir. Salah satu langkah yang mungkin ditempuh adalah perubahan kebijakan perpajakan yang dapat menarik minat lebih tinggi dari para investor dengan memberikan dukungan fasilitas pajak yang membawa dampak positif bagi mereka. Selain itu, regulasi dan pengawasan kepatuhan pembayaran pajak haruslah ketat agar tujuan penanggulangan BEPS di Indonesia tidak hanya menjadi slogan kosong, dan akan secara efektif berkontribusi pada penerimaan pajak nasional. Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus memastikan bahwa mekanisme untuk memantau dan menegakkan kepatuhan pajak berjalan efektif tanpa membebani administrasi yang tidak perlu bagi pelaku bisnis. Digitalisasi administrasi pajak dan peningkatan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengawasan kepatuhan pajak kemudian menjadi fundamental untuk menghadapi seluk beluk BEPS.

Untuk mencapai keberhasilan penanggulangan BEPS, Indonesia perlu memastikan standar perpajakan internasional dipatuhi, walaupun hal tersebut bukan merupakan satu-satunya tujuan yang harus dicapai. Pemerintah juga harus bekerja untuk memastikan tingkat investasi menjadi lebih optimal melalui strategi perpajakan yang tepat sasaran. Dengan kebijakan yang koheren dan komunikasi yang efisien antara otoritas pajak, pelaku bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya, Indonesia dapat memanfaatkan reformasi perpajakan untuk membangun tiang penyangga ekonomi yang kokoh, adil dan berkelanjutan. Penerapan teknologi informasi dalam administrasi pajak secara signifikan akan meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap implementasi ketentuan penanggulangan skema BEPS perusahaan multinasional. DJP juga harus mengambil langkah konkrit untuk mengembangkan sistem pemantauan transaksi bisnis lintas batas dengan menggunakan teknologi informasi dan big data analysis. Inisiarif ini diharapkan lebih meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. Melalui implementasi Automatic Exchange of Information (AeoI) /pertukaran informasi otomatis dan Country by Country Reporting (CbCR)/pelaporan negara per negara Action Plan 13 OECD, DJP akan memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi tentang perusahaan multinasionalnya di negara lain. Mekanisme yang efektif dalam pelaksanaan penanggulangan BEPS tidak harus melanggar ekonomi nasional, oleh karena itu pemerintah Indonesia perlu menggunakan kekuatan yang dimilikinya dengan sangat hati-hati. Salah satunya adalah mendorong hubungan yang lebih baik dengan otoritas pajak, dan praktisi pajak dan juga Wajib Pajak di sisi lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, karena hal ini berisiko terhadap penurunan daya saing negara khususnya diranah perpajakan internasional. Seiring dengan itu, pemerintah menyadari pentingnya adanya regulasi yang kompeten untuk menangani masalah perpajakan internasional, yang tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, pemerintah, seperti halnya negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, berupaya menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) dengan memperkenalkan kebijakan pajak yang lebih ramah, seperti pemberian tarif pajak yang lebih rendah.

Pemerintah menilai bahwa penerapan Pajak Minimum Global sebesar 15% berpotensi menekan kinerja ekonomi dalam jangka menengah hingga panjang. Dampak tersebut mendorong perlunya kebijakan insentif pajak yang lebih komprehensif, baik dalam bentuk insentif bagi investasi, insentif khusus untuk sektor strategis tertentu, maupun pengalihan beban pajak dari pajak langsung ke mekanisme pengeluaran yang dialokasikan kembali. BEPS juga memperumit permasalahan ini karena berkaitan erat dengan kondisi pasar domestik. Akibatnya, pemerintah sebagai otoritas pemungut pajak dihadapkan pada tantangan dalam mempertahankan kepuasan publik terhadap kebijakan perpajakan. Jika langkah yang diambil tidak cermat, negara berisiko kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.

Langkah Politik Indonesia sebagai Negara Berkembang di Dunia Perpajakan Global.

Indonesia telah melakukan beberapa langkah politik sesuai dengan rekomendasi BEPS. Salah satunya adalah penerbitan PMK 213/PMK.03/2016 mengenai kewajiban Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi untuk mempersiapkan dokumentasi tambahan penetapan harga transfer (Transfer Pricing Documentation). Kebijakan ini sejalan dengan Rencana Aksi /Action Plan BEPS 13 yang mewajibkan perusahaan multinasional untuk menyiapkan Country by Country Reporting (CbCR) dengan data agregat tentang alokasi global pendapatan, laba, pajak yang dibayarkan dan aktivitas ekonomi diantara yurisdiksi pajak tempat mereka beroperasi. Sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, juga memainkan peran strategis dalam merumuskan kebijakan perpajakan global. Dalam menanggapi tantangan ekonomi digital dan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, Indonesia telah berpartisipasi secara aktif dalam Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang BEPS. Melalui partisipasi ini, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan sistem pajak global yang adil dan berkelanjutan.

Langkah politik yang diambil oleh Indonesia adalah dukungan yang menguntungkan terhadap penerapan Pajak Minimum Global 15% dalam kerangka Pilar Dua dari OECD/G20. Hal ini disusun untuk menangani praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) --Pengikisan Basis dan Perpindahan Laba-- yang memungkinkan perusahaan multinasional untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan domestiknya dengan standar internasional. Namun, dalam melaksanakan kebijakan ini, Indonesia menghadapi dilema antara mencapai tujuan pendapatan pajak dan mempertahankan daya tarik bagi investasi asing. Itulah sebabnya pemerintah terus memodifikasi kebijakan terkait konsekuensinya terhadap perekonomian domestik, termasuk mengubah insentif pajak untuk tetap bersaing dalam investasi langsung asing. Indonesia, sebagai negara peserta dari Kerangka Inklusif OECD / G20, telah aktif terlibat dalam forum ini, yang mewakili kerja sama global untuk mengatasi tantangan perpajakan dunia. Melalui forum ini, Indonesia berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan alokasi laba (Pilar Satu) dan Pajak Minimum Global (Pilar Dua) yang secara harfiah bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak di semua yurisdiksi tempat mereka melakukan bisnis.

Sebagai negara berkembang, Indonesia mempromosikan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan bagi negara maju tetapi juga memberikan tingkat kedaulatan fiskal bagi negara berkembang. Indonesia berusaha memastikan bahwa pelaksanaan aturan global ini memperhatikan kebutuhan ekonomi nasional dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Selain terlibat dalam forum multilateral, Indonesia juga aktif memperkuat hubungan bilateral dengan banyak negara melalui perjanjian pajak seperti seperti Tax Treaty dan Mutual Agreement Procedure (MAP). Ini bertujuan untuk mencegah pajak berganda, meningkatkan kepastian hukum bagi investor, dan memfasilitasi pengumpulan pajak internasional. Indonesia juga terus memperluas jaringan perjanjian tentang pertukaran informasi perpajakan menggunakan Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi keuangan internasional. Untuk menyelaraskan kebijakan pajak nasional dengan tren global, Indonesia telah memulai sejumlah reformasi seperti yang dicontohkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022, yang memberikan Direktorat Jenderal Pajak kewenangan lebih besar dalam memantau transaksi lintas negara yang terkait dengan perpajakan.

Reformasi ini melibatkan penggunaan Teknologi Informasi dalam perpajakan dan penerapan sistem administrasi pajak berbasis TI untuk meningkatkan pendapatan pajak, memperluas basis pajak, dan daya saing tarif pajak di pasar internasional. Yang berkaitan dengan perusahaan multinasional. Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, dan dengan ini, memastikan penentuan nasibnya didunia internasional. Langkah ini menunjukkan partisipasi sukarela negara dalam hubungan bisnis internasional, sambil mencoba melindungi kedaulatan fiskal negara dari tantangan perpajakan global.

Indonesia telah memastikan bahwa semua perusahaan melampaui ambang batas profit minimum dengan memberlakukan pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan peredaran bruto lebih dari 750 juta Euro, akan terdampak implementasi Pilar II. Instrumen utama untuk mengelola penghindaran pajak melalui manipulasi harga transfer adalah dokumen. Melalui dokumen yang dibutuhkan dari entitas memiliki kewajiban pelaporan pajak dan memiliki hubungan istimewa, Direktorat Jenderal Pajak dapat memantau transaksi intra-grup secara ketat untuk memastikan bahwa mereka tidak mengalihkan pajak dari Indonesia. Regulasi ini mematuhi Rencana Aksi 13 dari BEPS yang menangani kekhawatiran tentang peningkatan pemantauan dan pelaporan kegiatan bisnis oleh perusahaan multinasional untuk pengawasan tambahan. Tidak dapat dipungkiri regulasi ini juga akan menghadirkan tantangan luar biasa bagi kepatuhan, termasuk infrastruktur administrasi pajak yang siap menghadapi aturan global dan kebiasaan domestik.

Nasib Dunia Bisnis Indonesia Di masa Depan, Apabila tidak Mampu Beradaptasi Dalam Kebijakan BEPS

Indonesia harus berhati-hati, karena jika gagal beradaptasi dengan kebijakan BEPS, beberapa risiko besar dapat muncul. Pertama, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia mungkin menghadapi beban pajak yang lebih tinggi karena kebijakan pajak internasional. Negara lain yang menerapkan strategi BEPS lebih awal dari yang lain mungkin mulai mengenakan pajak pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Ini akan mengurangi keunggulan kompetitif Indonesia dalam menarik investasi asing, yang secara prospektif membuat iklim investasi di Indonesia tidak menguntungkan, terutama untuk industri yang sangat bergantung pada insentif pajak, seperti industri manufaktur atau teknologi. Kedua, kurangnya persiapan dari Indonesia dapat menciptakan masalah dengan penerapan strategi BEPS, sehingga mengurangi pendapatan pajak domestik. Ketidakmampuan untuk menyesuaikan dengan standar internasional dapat menyebabkan tindakan penghindaran pajak yang lebih masif, yang berisiko mengurangi penerimaan pajak yang penting untuk mengembangkan ekonomi.

Indonesia kemungkinan akan kehilangan kemampuan untuk secara mandiri mengelola kebijakan pajaknya seiring dengan semakin terpusatnya pajak internasional. Negara-negara harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh badan internasional seperti OECD dan G20. Selain itu, ketidakmampuan Indonesia untuk beradaptasi dengan kebijakan BEPS dapat menciptakan perbedaan signifikan sektor formal dan informal. Perusahaan besar yang dapat mengakses insentif fiskal atau memiliki sumber daya untuk pemanfaatan celah pajak internasional akan diuntungkan dengan mengorbankan usaha kecil dan menengah (UKM) yang tidak memiliki kemampuan penghindaran pajak dan harus menghadapi beban regulasi yang ketat. Hal ini dapat memperburuk ketimpangan ekonomi, di mana UKM sulit untuk bertumbuh dan berkembang karena mereka tidak memiliki sumber daya untuk bersaing dengan perusahaan multinasional yang mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan pajak global dengan mudah.

Apabila Indonesia tidak mampu memanfaatkan peluang memanfaatkan kebijakan Pajak Minimum global secara efektif tanpa memberikan dampak merugikan yang signifikan, Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk memperkuat ekonomi domestiknya dan meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan lokal di pasar global. Untuk itu, pemerintah Indonesia perlu bergerak cepat untuk beradaptasi dengan kebijakan penanggulangan BEPS dengan melakukan reformasi perpajakan yang tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan dan daya saing dunia usaha domestik. Melalui penguatan regulasi, pengawasan yang ketat, serta strategi insentif yang tepat, Indonesia dapat menciptakan iklim usaha yang lebih stabil, adil, dan kompetitif, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa depan. Jika Indonesia gagal memanfaatkan peluang, tidak hanya Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk memperkuat ekonomi domestiknya, tetapi juga akan kehilangan prospek untuk meningkatkan daya saing perusahaan lokal di pasar internasional. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus bertindak cepat dalam menanggapi kekhawatiran penggunaan skema BEPS oleh MNE’s melalui proses reformasi pajak yang keberlanjutan dan meningkatkan daya saing ekonomi domestik. Dengan memperkuat peraturan, pemantauan ketat, dan skema insentif yang tepat, Indonesia akan dapat mendorong iklim bisnis yang lebih stabil, adil, dan kompetitif yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa depan.(*)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan