--Daerah Tanpa PHP Pilkada dan Hasil Putusan Dismissal MK
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis, 20 Februari 2025. Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat koordinasi (rakor) secara daring yang diikuti seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia usai rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Rakor pemda bersama Mendagri Tito Karnavian diikuti secara virtual Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Kendari, Jahudding, dan sejumlah pejabat Pemkot Kendari lainnya di gedung Balai Kota Kendari, Senin (3/2/2025). Rakor tersebut membahas percepatan pengusulan pelantikan pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.
Dalam rakor dengan Pemda, Mendagri Tito Karnavian meminta percepatan proses administrasi, dengan target penyelesaian usulan paling lambat dua hari setelah menerima dokumen dari DPRD.
"Sehari setelah menerima surat dari DPRD kabupaten/kota, mohon kepada tim gubernur hanya satu hari segera mengirim usulan kepada Mendagri untuk saya buatkan Surat Keputusan (SK)," jelas Mendagri dalam rapat secara virtual, Senin (3/2/2025).
Sementara itu, Plh Sekda Kota Kendari, Jahudding, mengatakan berdasarkan rapat zoom meeting sebelumnya dengan Kemendagri, terdapat 296 daerah (21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota) yang akan dilantik tanpa gugatan di MK. Sedangkan 249 daerah lainnya (16 provinsi, 191 kabupaten, dan 43 kota) masih dalam proses gugatan di MK. “Hasil putusan sela MK pada 4-5 Februari 2025 akan menentukan daerah mana yang dapat ikut dalam pelantikan serentak,” ujarnya.
Terpisah, Anggota KPU Sultra, Amirudin, menjelaskan alur proses pasca putusan MK. Kata dia, setelah penetapan calon terpilih oleh KPU (6-8 Februari) dan pengesahan oleh DPRD (9-11 Februari), usulan akan disampaikan ke gubernur dan selanjutnya ke Mendagri. “Proses ini harus dipercepat agar pelantikan serentak dapat terlaksana sesuai target,” katanya, Senin (3/2/2025).
Amirudin menjelaskan pelantikan serentak akan dilakukan di Ibu Kota Negara, kecuali Gubernur Aceh yang akan dilantik di Aceh oleh Mendagri. Bupati/Wali Kota akan dilantik oleh Gubernur masing-masing. “Total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa, ditambah hasil putusan dismissal MK, akan dilantik pada tanggal tersebut,” ungkapnya.
Sekedar informasi, terdapat 14 sengketa hasil Pilkada 2024 di Sultra. Rinciannya, 1 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 13 sengketa pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Putusan sela atau dismissal atas Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada 2024 akan dilaksanakan MK pada 4-5 Februari 2025).
Untuk diketahui, MK akan menyidangkan 10 sengketa PHP Pilkada di Sultra dengan agenda putusan sela pada hari ini, 4 Februari 2025. 10 sengketa PHP Pilkada itu yakni Pilkada Kota Baubau, Pilkada Wakatobi, Pilkada Konawe Selatan, Pilkada Muna, dan Pilkada Kolaka Utara. Selain itu, Pilkada Konawe Utara, Pilkada Buton, Pilkada Kota Kendari (pemohon Abdul Rasak-Afdhal), Pilkada Buton Selatan (pemohon Aliadi-La Ode Rusyamin), dan Pilgub Sultra.
Laman: 1 2