
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana hibah, baik oleh pihak pemberi maupun penerima. Pasalnya, meskipun hibah bukan belanja wajib, praktiknya kerap menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
Peringatan ini disampaikan langsung Plt Deputi Koordinator dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025, yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (31/7/2025).
“Jangan takut dengan hibah, tapi kalau banyak mudaratnya, sebaiknya dibatasi. Kami mendorong regulasi agar hibah lebih terkendali, bahkan kalau perlu ditiadakan,” tegas Agung.
Menurut Agung, belanja hibah harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Agung menyoroti belanja hibah di Sultra pada tahun 2025 tercatat cukup besar, yakni mencapai Rp 279 miliar. Angka ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan jika tidak diawasi secara ketat.
“Hibah itu bukan kewajiban. Tapi sering kali justru menjadi pintu masuk penyimpangan, apalagi jika diberikan tanpa dasar yang kuat atau kepentingannya tidak jelas,” jelasnya.
KPK mendorong pemerintah daerah agar menyusun regulasi yang lebih ketat terkait penyaluran dana hibah. Termasuk mekanisme seleksi penerima, pelaporan penggunaan dana, hingga sanksi bagi penyalahgunaan.
"Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko korupsi dan memastikan dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat secara adil dan tepat sasaran," imbuhnya. (KP)