Rasfiuddin Sabaruddin
Kendaripos.co.id -- – Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Rasfiuddin Sabaruddin, memandang polemik gugatan yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo sebagai bentuk uji akuntabilitas publik serta penting dibaca secara seimbang antara kebebasan pers dan tanggung jawab publik.
“Setiap warga negara dan pejabat publik memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak akurat,” kata Rasfiuddin, Selasa (4/11/2025).
Dalam keterangannya, Rasfiuddin menggarisbawahi dua hal utama. Pertama, bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan, Kedua, ketika sebuah pemberitaan menyangkut reputasi pejabat publik dan menyentuh kepentingan nasional lebih luas, maka hak jawaban dan mekanisme penyelesaian yang berkeadaban harus dipastikan.
“Pemberitaan yang cepat tetapi tidak berimbang dapat menimbulkan kerugian besar bagi reputasi seseorang ataupun lembaga,” katanya.
Rasfiuddin melihat gugatan ini bukan semata perselisihan antara pemerintah dan media, namun bagian dari dinamika tanggung-jawab institusional dalam era informasi.
Rasfi menjelaskan, dalam kerangka demokrasi deliberatif, media memiliki fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk mendapat informasi benar. Namun hak tersebut harus dikaitkan dengan tanggung‐jawab terhadap fakta, agar tidak menimbulkan disinformasi atau framing yang tidak adil terhadap aktor publik.
Dalam konteks ini, jelasnya, gugatan Amran Sulaiman dianggap sebagai exercise of legal rights atau hak menggunakan jalur hukum ketika mekanisme media seperti hak jawab atau hak koreksi dianggap belum memadai atau belum dilaksanakan secara tuntas.


















































