Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali lagan seluas 62 hektar bekas tambang ilegal yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah (Lestari-Kompas.com).
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan seluas 62 hektar bekas tambang ilegal yang sebelumnya dikuasai PT Bumi Morowali Utara (BMU). Lahan tersebut diketahui digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Dikutip dari CNN Indonesia
“Tim Satgas PKH telah melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali lahan oleh negara terhadap PT BMU,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Rabu (5/11).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, total area tambang milik PT BMU mencakup 66,01 hektar, di mana 62,15 hektar di antaranya tidak memiliki IPPKH/PPKH yang sah. Rinciannya, 46 hektar berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan 15 hektar berada di luar wilayah IUP.
Menurut Anang, akibat pelanggaran ini, perusahaan berpotensi dikenakan denda hingga Rp2,35 triliun berdasarkan perhitungan nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Selain PT BMU, Satgas PKH juga mencatat ada sembilan perusahaan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa, termasuk PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Upaya penguasaan kembali lahan negara ini tidak hanya dilakukan di Morowali, tetapi juga di berbagai wilayah lain seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung. Pemerintah menegaskan langkah ini akan terus dilanjutkan untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan dan menegakkan aturan pertambangan yang berkelanjutan.(*)


















































