KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam OTT Gubernur Riau
KENDARIPOSFAJAR.CO.ID--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada Kamis (6/11). Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Dilansir dari CNN Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain, meski ia tidak merinci tempat-tempat tersebut. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Budi menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. "Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," tambahnya.
Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menahan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli gubernur dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK menyita uang senilai Rp1,6 miliar, terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.
Budi Prasetyo menambahkan, pengungkapan kasus ini penting untuk memastikan korupsi tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Riau.(*)


















































