APNI: Aktivitas Penambangan PT Ifishdeco Sesuai Aturan dan Ramah Lingkungan

1 day ago 9

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyampaikan penjelasan (klarifikasi) resmi terkait aktivitas pertambangan PT Ifishdeco Tbk.

Hal ini disampaikan menanggapi sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan menyudutkan salah satu anggotanya.

Klarifikasi ini bertujuan, untuk meluruskan informasi publik dan menegaskan komitmen industri nikel terhadap praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey menegaskan, APNI selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri nikel berkelanjutan, serta penerapan Good Mining Practices (GMP) yang ramah lingkungan.

Berikut sejumlah poin penjelasan dari APNI terkait PT Ifishdeco Tbk:

1). Kegiatan Penambangan Sesuai Kaidah GMP

PT Ifishdeco Tbk telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024-2026 dari Kementerian ESDM, setelah melalui proses evaluasi yang ketat. Hal ini menandakan, kegiatan operasional perusahaan telah memenuhi lima aspek GMP sesuai Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.

2). Pengelolaan Lingkungan Sesuai Ketentuan

Perusahaan ini telah dua tahun berturut-turut menerima penghargaan PROPER Kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, untuk periode 2021-2022 dan 2023-2024. Penghargaan ini membuktikan kepatuhan perusahaan terhadap sistem pengelolaan lingkungan, termasuk penggunaan sistem SPARING yang terintegrasi dengan KLHK.

3). Penempatan Jaminan Reklamasi hingga 2025

Sebagai bagian dari komitmen terhadap reklamasi lahan, PT Ifishdeco Tbk telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sesuai ketentuan Kementerian ESDM hingga tahun 2025.

4). Tidak Menambang di Hutan Produksi

Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco Tbk. 100% berada di Area Penggunaan Lain (APL), bukan hutan produksi. Memang terdapat jalan hauling sepanjang ±300 meter yang melintasi kawasan hutan lindung, namun perusahaan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI.

5). Tidak Ada Smelter Mangkrak

PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), anak perusahaan PT Ifishdeco Tbk., memang pernah beroperasi dengan teknologi blast furnace (BF) dan telah melakukan ekspor nickel pig iron (NPI) pada 2018–2019. Namun kini tidak lagi beroperasi karena alasan keekonomian terkait bahan baku kokas impor yang mahal dan tidak kompetitif.

6). Tidak Ada Gratifikasi ke Pemprov Sultra

Uang sebesar Rp3 miliar yang ditempatkan di Bank Sultra atas nama PT Ifishdeco Tbk. merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun 2025. Dana ini sepenuhnya milik perusahaan dan dapat dicairkan sesuai realisasi program CSR dan PPM, bukan bentuk gratifikasi.

APNI berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman publik dan media terhadap PT Ifishdeco Tbk, serta menciptakan iklim industri yang transparan dan bertanggung jawab. (KP)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan