
KENDARIPOS.CO.ID--Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Salah satu agenda yang mencuri perhatian adalah pembahasan kasus peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Dalam rapat, Kajati Sulsel Agus Salim memaparkan perkembangan perkara sindikat uang palsu tersebut, yang kini sudah memasuki tahap vonis di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Cuplikan video terkait kasus itu bahkan sempat diputarkan di ruang rapat Komisi III.
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menilai kasus ini sangat menyita perhatian publik. Ia memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir tersebut.
“Saya dari awal sudah memberi statement penghargaan kepada aparat di Sulsel yang berhasil membongkar kejahatan pencetakan uang palsu. Ini kejahatan serius karena menyangkut stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik,” ujar Sarifuddin.
Namun, ia juga menyoroti dampak dari peredaran uang palsu yang sudah sempat masuk ke masyarakat. “Kalau uang-uang itu beredar, bagaimana cara mendeteksinya? Karena pencetakannya sangat canggih, tentu akan sulit dibedakan dengan uang asli,” tambahnya, dikutip dari detik.com
Menjawab pertanyaan tersebut, Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa pihaknya menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal. “Iya, tuntutan maksimal, sesuai Pasal 37,” tegas Agus.
Sebagai informasi, kasus ini menyeret 18 tersangka, termasuk pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim alias AI. Sejumlah terdakwa sudah divonis, sementara sisanya masih menjalani persidangan.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.