SHNet, Bandung-Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Resmiani, menyampaikan dari perusahaan-perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang ada di Jawa Barat, AQUA termasuk salah satu yang ketaatannya terhadap lingkungan sudah melampaui standar kepatuhan atau beyond compliance. Artinya, perusahaannya telah menekankan kepada saving energi, saving air, kemudian community development, dan sebagainya.
“Jadi, untuk sampai saat ini menurut saya masih baik-baik saja. Bahkan AQUA itu sudah beyond compliance,” ujarnya di acara diskusi ilmiah “Jejak Air Pegunungan, Mata Air, dan Air Tanah” di Campus Center, ITB, baru-baru ini.
Menurutnya, kajian lingkungan untuk perusahaan AMDK itu umumnya terdiri dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), tergantung pada skala dan potensi dampak kegiatan perusahaannya.
Dijelaskan, dokumen lingkungan terkait AMDAL diperlukan jika kegiatan pabrik AMDK yang diperkirakan memiliki dampak penting atau signifikan terhadap lingkungan. Misalnya penggunaan air baku dalam jumlah sangat besa dan luas lahan yang signifikan. Sedang UKL-UPL diperlukan untuk kegiatan yang dampaknya diperkirakan hanya bersifat ringan hingga sedang dan tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL.
“Secara umum, kajian lingkungan perusahaan AMDK itu harus mempertimbangkan isu-isu spesifik seperti penggunaan sumber air baku yang efisien, pengelolaan limbah cair, penggunaan energi, serta penanganan sampah plastik yang menjadi perhatian utama dalam industri ini,” katanya.
Kalau dari segi dari segi limbahnya, menurut dia, untuk AMDK ini tidak begitu banyak yang dihasilkan. “Kalaupun dari air limbahnya paling dari cucian. Kemudian kalau limbah B3-nya tidak terlalu signifikan,” ucapnya.
Menyikapi kejadian longsor di dekat sumur AQUA Subang yang terjadi pada 7 Januari 2024 lalu, dia menegaskan itu tidak ada kaitannya dengan eksploitasi dari sumur AQUA yang ada di sana. “Data yang kami dapatkan dari Kabupaten Subang, saat itu memang terjadi curah hujan yang sangat tinggi yang membuat tanah tidak stabil di sekitar area sumber air di sana. Jadi, bencana ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas perusahaan melainkan disebabkan oleh faktor alam,” ucapnya.
Mengutip situs resminya, AQUA mengatakan memiliki dan memperbarui SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) untuk setiap sumber air, serta membayar pajak air dan retribusi sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Proses pelaporan volume air dilakukan secara transparan dan diaudit oleh instansi pemerintah terkait. “Apalagi manipulasi data dilarang keras dan diawasi ketat oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” tulis AQUA dalam situs tersebut.
Disebutkan juga, AQUA berupaya mengembalikan air lebih banyak dari yang diambil ke dalam tanah dan masyarakat melalui program konservasi yang tersertifikasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). AQUA menjalankan program konservasi sumber daya air berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS) di berbagai wilayah operasional.
Upaya tersebut meliputi, Penanaman lebih dari 2,6 juta pohon secara nasional; Pembangunan lebih dari 2.300 sumur resapan dan 20.000 rorak; Mengelola dan melakukan konservasi di 17 area taman keanekaragaman hayati; Program WASH (Water Access, Sanitation, and Hygiene) untuk lebih dari 500.000 penerima manfaat; Pertanian regeneratif untuk menjaga kualitas dan kuantitas air tanah serta penerapan ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah.
“Kami juga aktif berdialog dan melibatkan masyarakat serta LSM untuk memastikan pengelolaan air yang adil, transparan, dan berkelanjutan melalui pendekatan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir,” tulis AQUA.
Dijelaskan, air yang digunakan AQUA berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat. Proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian ESDM. AQUA memiliki Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam (Ground Water Resources Policy), yang mengatur bahwa pengelolaan sumber daya air harus menjamin kemurnian dan kualitas sumber air, menjaga kelestarian sumber daya airnya, berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah operasional serta melindungi dan turut mempromosikan adat dan cagar budaya di sekitar wilayah operasionalnya.
Disebutkan, berdasarkan kajian bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), pengambilan air juga dilakukan secara hati-hati dan tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor. Namun, faktor lain seperti perubahan tata guna lahan dan deforestasi juga berpengaruh. AQUA aktif melakukan konservasi dan pemantauan lingkungan secara berkala serta melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan setempat untuk mengelola sumber daya air secara terintegrasi dari hulu hingga hilir sehingga terjaga kualitas dan kuantitasnya. Hal ini juga menjaga area tangkapan dan resapan air tetap terjaga fungsi dan keberlanjutannya.
Disebutkan, AQUA berkomitmen agar keberadaan perusahaan membawa manfaat nyata, mulai dari akses air bersih, konservasi lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Setiap program CSR dirancang bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk memastikan dampak positif yang berkelanjutan. (cls)

















































