DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc Demi Menjaga Integritas Peradilan

2 days ago 12

SHNet, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyatakan bahwa ketimpangan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc telah berlangsung terlalu lama dan tidak boleh lagi dibiarkan. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang berpotensi serius menggerus prinsip keadilan, independensi kekuasaan kehakiman, serta kepastian hukum.

“Hakim Ad Hoc adalah bagian sah dan konstitusional dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan Hakim Karir, memikul tanggung jawab yang setara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bahkan, dalam perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, hubungan industrial, dan perikanan, peran dan keahlian Hakim Ad Hoc justru sangat dominan dan menentukan.” tegas Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

Jika keberadaan Hakim Ad Hoc memang hanya dimaksudkan sebagai hakim awam (lay judges) sebagaimana dikenal dalam sistem Anglo-Saxon, yang ditempatkan di luar struktur peradilan profesional dan tidak terikat pada disiplin serta tanggung jawab yudisial sebagaimana hakim karier. Namun dalam praktik peradilan Indonesia, konstruksi tersebut sama sekali tidak berlaku.

Faktanya, Hakim Ad Hoc—meskipun secara nomenklatur disebut “ad hoc”—menjalankan fungsi yudisial yang sama: memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara rutin dan berkelanjutan layaknya Hakim Karir. Ironisnya, mereka tetap tidak dikategorikan sebagai Pejabat Negara, sehingga penghasilan dan tunjangan mereka diperlakukan berbeda, termasuk dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), yang mencerminkan adanya perlakuan diskriminatif dalam sistem ketatanegaraan dan kepegawaian negara.

Namun demikian, DePA-RI menilai negara hingga saat ini masih memperlakukan Hakim Ad Hoc secara tidak setara, baik dari aspek regulasi, tunjangan, maupun jaminan sosial. Keberlakuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak pernah direvisi selama lebih dari 13 tahun telah menciptakan ketertinggalan signifikan, terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang secara drastis meningkatkan kesejahteraan Hakim Karir.

“Kondisi ini mencerminkan adanya diskriminasi struktural di tubuh peradilan. Ketimpangan tersebut bukan hanya soal angka atau nominal, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas sistem peradilan itu sendiri. Negara tidak boleh hanya memanfaatkan keahlian dan tanggung jawab besar Hakim Ad Hoc, sementara perlindungan dan kesejahteraan mereka diabaikan.” lanjut Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

DePA-RI menekankan bahwa Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang sektoral dan Keputusan Presiden, sehingga secara hukum mereka menjalankan fungsi negara yang setara dengan Hakim Karir. Oleh karena itu, sudah sepatutnya negara memberikan perlakuan yang adil, termasuk dalam hal kesetaraan tunjangan dan pemenuhan jaminan sosial.

Presiden agar Terbitkan Perpres

Dalam konteks tersebut, DePA-RI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konstitusional dan administratif dengan merevisi atau menerbitkan Peraturan Presiden baru yang menjamin kesetaraan hak finansial dan jaminan sosial bagi Hakim Ad Hoc. Selain itu, Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman diharapkan tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dan bertanggung jawab secara moral serta institusional dalam memperjuangkan keadilan di internal lembaga peradilan.

“Apabila ketidakadilan ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Hakim Ad Hoc, tetapi juga oleh sistem peradilan secara keseluruhan. Ancaman mogok sidang serta potensi tidak sahnya putusan akibat absennya Hakim Ad Hoc dalam majelis merupakan risiko nyata yang dapat melumpuhkan penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik. Dalam konteks ini, berlaku adagium universal “justice delayed is justice denied”—ketika keadilan tertunda akibat kelalaian negara memenuhi hak-hak Hakim Ad Hoc, maka pada hakikatnya negara sedang menafikan keadilan itu sendiri.” ujar Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum DePA-RI menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan secara nyata, dimulai dari internal lembaga peradilan itu sendiri. (sur)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan