Kota Probolinggo Raih Predikat Menuju Kota Bersih

17 hours ago 6

SHNet, Jakarta–Kota Probolinggo dinilai punya komitmen kuat dalam mengelola sampah di wilayahnya. Hal itu terlihat dari Penilaian kinerja pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kota Mangga pun meraih predikat Sertifikat Menuju Kota Bersih. Penilaian itu tertuang berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup, Nomor 1048 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo Tahun 2025 dengan Predikat Sertifikat Menuju Kota Bersih.

Kriteria penilaian pengelolaan sampah ini meliputi anggaran dan kebijakan, SDM dan fasilitas pengelolaan sampah, capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan. Total hasil penilaian akhir untuk Kota Probolinggo 61,61.

Sertifikat berupa plakat ini diserahkan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq kepada Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin.

Sertifikat itu diserahkan di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Balai Kartika, Jakarta, Rabu (25/2).

Diketahui, penilaian pengelolaan sampah di daerah dan hasil penilaian tahun 2025 adalah Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Menuju Kota Bersih, Kabupaten/Kota dalam Pembinaan dan Kabupaten/Kota dalam Pengawasan.

Namun, belum ada daerah yang mendapat Adipura dan Adipura Kencana.

Oleh karena itu, kementerian meminta pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola sampah secara komprehensif.

Penerima Sertifikat Menuju Kabupaten/ Kota Bersih sebanyak 35 daerah; 253 daerah mendapat predikat pembinaan; 132 predikat pengawasan.

“Kita patut berbangga. Kita sebagai salah satu kota menerima predikat menuju kota bersih. Dari 514 daerah, hanya 34 yang dapat ya. Ini merupakan perjuangan dan hasil kerja masyarakat Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin.

“Sekali lagi terima kasih. Mari kita terus jaga sertifikat ini menjadi kota penerima Adipura Kencana,” imbuhnya.

Wali kota menceritakan, penilaian kinerja ini sangat ketat. Dengan lama penilaian sekitar dua bulan untuk melihat bagaimana masyarakat menjaga kebersihan dan lingkungannya.

“Tentu saja ini berkat kerja sama masyarakat. Sudah saatnya kita ajak semua masyarakat merubah budaya, mengelola sampah dengan baik, jangan ada tumpukan sampah dan bebaskan Kota Probolinggo dari banjir,” imbuhnya.

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyerahkan plakat kepada Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin.

Memilah Sampah Hal Wajib

Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari menambahkan, indikator dan tata cara penilaian tahun adalah adanya perubahan kriteria anggaran menjadi penilaian yang cukup besar. Sebab, anggaran pengelolaan sampah adalah 3 persen.

Kemudian, SDM harus ada penyuluh yang efisien dan efektif dalam melakukan pengelolaan persampahan dan capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan.

“Ini merupakan hal baru dan cukup berat, tetapi kita harus berproses melakukan perbaikan. Tahun 2026 diwajibkan mempunyai Rencana Induk Pengelolaan Sampah dalam bentuk perwali sedang berproses,” ujar Retno.

“Kita harus menggiatkan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), melakukan edukasi ke masyarakat dengan melibatkan stakeholder,” imbuh Retno.

Dalam segi pengelolaan persampahan, lanjut Retno, sebelum memakai mesin, masyarakat harus berperan aktif. Jangan sampai TPA Bestari longsor.

“Memilah sampah adalah wajib. Kami sudah sosialisasi dengan camat, lurah dan PKK. Sosialisasi ini harus ada  tindaklanjut, masyarakat harus mulai bergerak,” terang Kepala DLH, saat dijumpai di Jakarta, Rabu (25/2).

Terkait Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) di sektor pengelolaan lingkungan dan persampahan, Kota Probolinggo sedang berproses melaksanakan kerja bakti.

Antara Gerakan Asri dan Kota Probolinggo Bersolek, disebutkan Retno sudah ada kolaborasi dan kebijakan yang searah dengan kementerian dan Presiden.

“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, terima kasih. Tanpa bantuan dari masyarakat, perangkat daerah terkait, camat dan lurah, tidak mungkin bisa mendapatkan sertifikat ini. Dukungan harus terus berlanjut supaya dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi di bidang lingkungan,” tutur Retno lagi.

Penyampaian Arahan dari Pusat

Rangkaian rakornas ini menjadi ajang penyampaian arahan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan materi tentang sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah nasional.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran pengelolaan sampah.

Selanjutnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) membahas tema peran keluarga untuk mendukung perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

Sedangkan Wakil Menteri Pekerjaan Umum tentang pembangunan dan optimalisasi infrastruktur pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Kemudian Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan peran pemerintah desa dalam mendukung peningkatan kinerja pengelolaan sampah di kabupaten/kota. (sur)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan