Industri Garmen dan Tekstil Minta Kenaikan Tarif PAT Lebih Realistis dan Proporsional

6 hours ago 3

SHNet, Jakarta-Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang signifikan menjadi perhatian serius bagi industri garmen dan tekstil. Hal itu karena kebijakan itu berpotensi menambah tekanan bagi industri yang saat ini masih menghadapi tantangan global dan perlambatan permintaan. 

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto mengatakan industri  menghormati kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air melalui konservasi air serta untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurutnya, kebijakan ini perlu dilihat secara komprehensif agar tidak menimbulkan unintended impact terhadap keberlangsungan industri nasional, khususnya sektor padat karya.

Ditegaskan, industri garmen dan tekstil merupakan sektor yang memiliki intensitas penggunaan air yang tinggi, khususnya di midstream (tekstil). Karenanya, lanjutnya, kenaikan tarif pajak air bawah tanah dan air permukaan yang meningkat drastis hingga 120-250 persen di beberapa daerah, menimbulkan tekanan operasional yang signifikan bagi industri ini.

Sebagai gambaran, dia mencontohkan untuk industri garmen di Bandung, Jawa Barat, yang konsumsi atau kebutuhan air bawah tanahnya rata-rata 30-40 meter kubik per hari. Sehingga, yang biasanya tagihan pajak air tanah untuk 1 titik sumur adalah antara 2-3 juta rupiah per bulan, dengan kenaikan tarif PAT ini mereka harus membayar hingga 8-9 juta rupiah per bulan. “Itu untuk penggunaan satu titik sumur saja. Kalau ada 10 titik, PAT-nya bisa sampai 80-90 juta per bulannya,” tukasnya. 

Apalagi, lanjutnya, tekanan ini lebih terasa lagi dampaknya pada industri tekstil yang penggunaan air bisa 10 kali lipat industri garmen atau sekitar 300 meter kubik per hari. Terutama dalam proses wet processing seperti pencelupan (dyeing), printing, penyempurnaan (finishing), dan pencucian (washing). 

Menurutnya, kenaikan PAT ini secara langsung akan meningkatkan cost of production yang signifikan, yang pada akhirnya dapat menurunkan margin bahkan kerugian yang terpaksa harus diambil karena kontrak order sudah ditentukan jauh hari sebelum kenaikan PAT ditetapkan. “Kondisi ini tentunya akan berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun ekspor,” ucapnya.

Selain memaksa industri untuk melakukan efisiensi, kata Anne, kenaikan biaya produksi juga berpotensi menaikkan harga jual produk tekstil dan garmen kepada konsumen. “Dalam kondisi persaingan global yang ketat, tambahan beban biaya ini berisiko menggerus margin industri dan berpotensi berdampak pada keberlanjutan usaha serta penyerapan tenaga kerja,” tukasnya.

Dia menegaskan selain kenaikan tarif PAT, yang juga menjadi perhatian industri garmen dan tekstil di berbagai daerah adalah kebijakan pembatasan penggunaan air tanah di beberapa wilayah yang zona merah.

Karenanya, AGTI mengusulkan dan mendorong agar pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan ini, dan membuka dialog untuk menetapkan tarif yang lebih realistis dan proporsional. AGTI juga meminta agar kenaikan tarif PAT itu dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus, agar tidak mengejutkan arus kas perusahaan. AGTI juga meminta agar pemerintah daerah memberikan insentif atau kompensasi bagi sektor padat karya dan berorientasi ekspor. Selain itu, pemerintah daerah juga seharusnya mendukung transformasi industri menuju efisiensi penggunaan air dan praktik yang lebih berkelanjutan. “Karena itu, kami meminta dibuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan kebijakan yang implementatif,” ujarnya.

Menurutnya, pada prinsipnya keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan industri harus berjalan beriringan. “Jadi, diperlukan kebijakan yang seimbang agar industri nasional tetap kompetitif sekaligus berkontribusi terhadap agenda sustainability,” katanya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan