Buku “Konservasi Tanah Dan Air Dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan” Dibedah di UGM

4 days ago 16

SHNet, Yogya-Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada menggelar bedah buku “Konservasi Tanah dan Air dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan” di Auditorium Lantai 5, Gedung Sekolah Pascasarjana UGM. Senin, (17/11/2025). Buku ini karya d Prof.Dr.Ir. Zulkarnain, MS, Guru Besar Konservasi Tanah dan Air Universitas Mulawarman Kalimantan Timur sekaligus Pengurus Pusat Himpunan Ilmu Tanah Indonesia.

Buku “Konservasi Tanah dan Air dalam Perspektif Hukum dan Kebijakan” diawali dengan Bab (1) Prolog, (2) Konsep Konservasi Tanah dan Air dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, berikutnya (3) Konservasi Tanah dan Air dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan, (4) Filosofi Hukum Konservasi Tanah dan Air, (5) Politik Hukum dalam Kebijakan Konservasi Tanah dan Air, (6) Kerangka Regulasi dan Kebijakan Konservasi Tanah dan Air, (7) Tantangan Implementasi dan Prospek Penguatan Kebijakan Konservasi Tanah dan Air, (8) Perubahan Fungsi Lahan : Tantangan bagi Konservasi Tanah dan Air, dan diakhiri dengan (9) Epilog.

Bedah buku tersebut menghadirkan 4 orang pembahas, yaitu Prof.Dr.Ir. Budi Mulyanto, M.Sc., Prof.Dr.rer.nat Junun Sartohadi, M.Sc., Dr. Wahyu Yun Santosa, SH, M.Hum, LL.M., dan Rosita Y. Suwardi Wibawa. Pembahasan buku dari aspek pedogenesa, geospasial, hukum dan kearifan lokal. Ranah Konservasi Tanah dan Air yang berada di Kementerian/Lembaga tidak terkoordinasi dengan baik dan terkesan bahwa Kementerian Kehutanan yang punya kepentingan.

Hadir dalam kegiatan bedah buku ini para peserta luring dan daring. Jumlah peserta luring (tatap muka) sebanyak 116 orang dan jumlah peserta daring (online) sebanyak 46 orang. Presentasi pengarang buku, kupasan para pembahas dan lima pertanyaan dari peserta membuat suasana diskusi ilmiah ini semakin semarak dan mendalam dengan kupasan dari berbagai sudut.

Ilmu Konservasi Tanah dan Air bukan sekedar belajar erosi dan longsor, namun juga merupakan obyek penderita dari ketidakpastian hukum, tumpang tindihnya implementasi di lapangan, dan aneka sikap dari pemangku kebijakan dari berbagai era. Tidak imbangnya antara kompensasi biaya pinjam pakai kawasan hutan menjadi pertambangan, walaupun sudah ada dana jaminan reklamasi, masih dirasakan terlalu kecil dibandingkan dampak kerusakan yang ditimbulkan dan besarnya kebutuhan dana untuk reklamasi lahan bekas tambang menuju pemulihan ekosistem hutan. Jadi bukan sekadar biaya untuk revegetasi.

Sebagai contoh, pengalaman pragmatis secara legal tentang penambangan di Kalimantan Timur Dimana deposit dana jaminan reklamasi tidak banyak tersedia dan bahkan ada yang ditinggal begitu saja tanpa tindakan reklamasi. Penegakan hukum dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan evaluasi rutin juga masih sangat kurang.

Ingatkan Bahaya Kerusakan Lahan

Kesimpulan akhir dalam diskusi bedah buku ini seperti menyadarkan bahwa bahaya kerusakan lahan dan lingkungan akan semakin besar, baik dilakukan secara legal maupun illegal. Saking besarnya, sampai kita bingung mencari solusi dari mana. Dalam jangka pendek, sepertinya butuh forum para pakar yang mau mencermati produk-produk hukum dan mengawal dalam proses kepastian hukum sampai implementasinya.

Tentu ini tidak mudah, karena dibutuhkan komitmen dan gerakan secara terus menerus. Sehingga pemanfaatan lahan bukan sekedar penguatan aspek ekonomi, tetapi juga didukung oleh aspek sosial yang merasakan peningkatan kesejahteraan dan aspek lingkungan yang memastikan dampak kerusakan bisa diperbaiki dengan baik.

Diharapkan UGM dan para peserta dapat memberikan Tindakan pemikiran konkrit kepada Kementerian/Lembaga untuk dapat meninjau Kembali regulasi yang dapat menimbulkan degradasi tanah dan air yang mengancam kedaulatan pangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Dalam forum bedah buku ini, ada usulan dari beberapa Guru Besar agar membentuk Dewan Guru Besar untuk penyelamatan tanah dan air dari kerusakan yang diakibatkan dari kebijakan yang kurat tepat.(sur)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan