Wamenkumham Dorong Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan dalam RUU Perampasan Aset

8 hours ago 5
Ilustrasi. Pemerintah ingin atur perampasan aset tanpa putusan pengadilan.

KENDARIPOS.CO.ID--Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menekankan pentingnya pengaturan pemulihan aset tanpa harus melalui putusan pengadilan dalam RUU Perampasan Aset yang tengah disiapkan.

Menurut Eddy, sistem hukum Indonesia saat ini masih menganut conviction-based asset forfeiture (CBAF), yakni pemulihan aset hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Namun, ia mendorong agar aturan baru mengakomodasi non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), sehingga pemulihan aset bisa berjalan lebih efektif.

“NCBAF ini harus kita kelola dengan baik karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” ujar Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Baleg DPR, Kamis (18/9).

Meski menganggap idealnya RUU tersebut dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata rampung, Eddy menyatakan pemerintah sepakat untuk mulai membahasnya pada 2025. “Kita butuh meaningful participation, jadi lebih baik kita mulai dari sekarang,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, jumat (19/9).

Eddy juga menolak istilah “perampasan aset” digunakan dalam regulasi tersebut. Ia menilai istilah yang tepat adalah asset recovery atau pemulihan aset. “Perampasan aset hanyalah bagian kecil dari proses pemulihan aset,” tegasnya.

DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini juga termasuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2024–2029.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan