Wamenkomdigi Nezar Patria Singkat Soal Larangan Rangkap Jabatan: Ikuti Aturan Hukum

1 week ago 7
Wamenkomdigi buka suara soal larangan Wamen rangkap jabatan komisaris.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan BUMN.

Usai menghadiri rapat dengan Komisi I DPR, Selasa (2/9), Nezar memilih irit bicara ketika ditanya soal putusan tersebut. Namun, ia menegaskan siap mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita mengikuti aturan hukum lah,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, Rabu (03/9).

Nezar sendiri saat ini diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Indosat, posisinya diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Mei lalu. Ia termasuk dari 32 Wamen yang merangkap sebagai komisaris di sejumlah BUMN strategis.

Beberapa nama lain di antaranya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menjadi Komisaris PT PLN (Persero), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), serta Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha di PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk.

Putusan MK terkait larangan rangkap jabatan itu tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memberi masa transisi maksimal dua tahun sebelum aturan diberlakukan penuh.

Meski demikian, putusan ini tidak bulat. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion. Daniel menilai seharusnya Mahkamah tetap berpegang pada putusan tahun 2019, sementara Arsul menyoroti perlunya proses deliberatif dan partisipatif sebelum putusan diambil.

Dengan adanya putusan ini, masa depan rangkap jabatan para Wamen di BUMN kini bergantung pada masa transisi dan penyesuaian aturan selanjutnya.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan