43 Ormas di Kota Yogyakarta Belum Berlegalitas Resmi, Kesbangpol Minta Segera Daftar

1 day ago 11
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto (kanan) dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (21/11). Foto: Humas Pemkot Yogyakarta

KENDARIPOS.CO.ID -- Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta mengungkapkan masih adanya puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum memiliki legalitas resmi. Dari total 160 ormas yang tercatat, baru 117 di antaranya yang sudah mengantongi legalitas, sementara 43 ormas lainnya belum memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, menjelaskan bahwa sejumlah ormas hanya memiliki legalitas yang dibuat melalui notaris, namun belum mendaftarkan diri ke Kesbangpol.
"Kadang hanya daftar di notaris ada legalitasnya, tetapi tidak mendaftar ke Kesbangpol. Harus daftar di Kesbangpol sehingga kami punya data dan bisa berikan fasilitas, edukasi dan hal lain yang dibutuhkan ormas,” ujar Nindyo, dikutip dari jpnn.com Jumat (21/11).

Dengan mendaftar secara resmi, ormas akan memperoleh kemudahan dalam proses pembinaan hingga fasilitasi dari pemerintah daerah. Nindyo menegaskan bahwa setiap ormas seharusnya memiliki Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) sebagai dasar pengawasan dan pembinaan.

“Ormas yang tidak ada legalitasnya pasti ada risiko di belakangnya. Ini yang menjadi fokus kami,” tegasnya, dikutip dari jpnn.com.

Kesbangpol Kota Yogyakarta sebelumnya melakukan sensus pada 2024 dan menemukan banyak ormas yang tidak lagi aktif. Temuan itu semakin menguatkan pentingnya pendataan dan legalitas bagi seluruh ormas agar aktivitasnya dapat terpantau dan sesuai aturan.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan