Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti serta memaparkan kronologi pengungkapan kasus pembakaran dan pencurian di rumah Hakim PN Medan dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
KENDARIPOS.CO.ID -- Polrestabes Medan menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, yang diduga menjadi dalang pembakaran rumah majikannya di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan. Kebakaran terjadi pada Selasa, 4 November 2025.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa Fahrul tidak hanya membakar rumah, tetapi juga mencuri perhiasan milik istri Khamozaro yang disimpan di dalam kamar.
“Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran rumah,” kata Calvijn dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025). Dilansir dari detiksumut.
209,78 Gram Emas dan Uang Rp 204 Juta Disita
Calvijn menuturkan, perhiasan menjadi satu-satunya barang yang berhasil dicuri karena pelaku hanya memiliki waktu sekitar 15 menit saat beraksi. Polisi menyita barang bukti berupa perhiasan seberat 209,78 gram serta uang tunai Rp 204 juta yang diduga hasil penjualan emas tersebut.
“Sejauh ini hanya perhiasan saja yang dicuri. Laci dibongkar, tapi brankas tidak sempat karena waktu terbatas,” ujarnya. Dilansir dari detiksumut.
Pelaku Utama Beraksi Sendirian, Dibantu Tiga Rekannya
Menurut Calvijn, aksi pembakaran dilakukan sendiri oleh Fahrul. Sebagai mantan sopir yang sudah lama bekerja dengan keluarga Khamozaro, ia mengetahui kondisi rumah dan akses di dalam komplek tersebut.
“Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di komplek dan di rumah korban,” jelasnya. Dilansir dari detiksumut.
Selain Fahrul, polisi juga menangkap tiga orang lain yang turut membantu dalam rangkaian aksi tersebut. Mereka adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.


















































