Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H
KENDARIPOS.CO.ID — Polemik permohonan kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Kopperson terhadap Penetapan Non Executable Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 kembali menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan persepsi seolah penetapan itu belum final.
Dalam wawancara awak media, Sabtu (22/11/2025), Razak memaparkan tujuh poin sikap hukum mereka. Pertama, ia membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Kendari menerima permohonan kasasi dari Kuasa Hukum Kopperson. Namun ia menekankan bahwa hal itu semata-mata karena asas ius curia novit.
“Pengadilan memang tidak boleh menolak perkara. Hakim dianggap tahu hukum, jadi permohonan tetap diterima. Tapi diterima bukan berarti dikabulkan. Keliru kalau ada yang menyimpulkan begitu,” tegas Razak.
Kedua, ia memastikan pihaknya akan menghadapi proses kasasi tersebut dengan argumentasi lengkap. Namun ia menegaskan bahwa pengajuan kasasi tidak mengubah keadaan hukum yang berlaku sekarang.
“Permohonan kasasi itu tidak menimbulkan status quo. Penetapan Non Executable ini final dan mengikat. Itu adalah akhir dari seluruh rangkaian eksekusi atas Putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi. Putusan itu sudah incracht van gewijsde. Seharusnya perkara ini sudah selesai sebagai kemenangan masyarakat Tapak Kuda,” jelasnya.
Ketiga, Razak menegaskan kasasi adalah upaya hukum biasa yang tidak dapat menguji putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, apalagi menghambat eksekusi.


















































