
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Isu gerbong khusus untuk merokok di kereta api yang diusulkan anggota DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan, memicu kontroversi luas. Dalam rapat kerja dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pekan lalu, Nasim mengajukan usulan agar disediakan satu gerbong merokok pada kereta jarak jauh untuk memenuhi aspirasi perokok.
Usulan ini segera mendapat penolakan tegas dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT KAI, pejabat negara seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan masyarakat pengguna jasa kereta api.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono menegaskan larangan merokok di kereta api didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah terkait kawasan tanpa rokok (KTR) di transportasi publik. “Kereta api adalah angkutan umum yang harus menjamin kenyamanan dan kesehatan semua penumpang,” ujarnya dikutip dari kompas.com. Senin (25/8/2025)
Wapres Gibran menilai gagasan gerbong merokok tidak sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan nasional. Ia justru menyarankan KAI memprioritaskan ruang khusus untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan penyandang disabilitas. “Lebih bermanfaat jika anggaran dialokasikan untuk ruang laktasi dan fasilitas ramah keluarga di kereta,” katanya.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pentingnya fokus pembangunan konektivitas transportasi multimoda, bukan hal-hal seperti gerbong merokok yang dinilai kurang prioritas.
Penumpang kereta juga banyak menolak ide ini. Dewi, penumpang tujuan Yogyakarta, menyampaikan kekhawatirannya terkait asap rokok di ruang tertutup, yang bakal mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang lain, termasuk anak-anak. “Lebih baik merokok saat kereta berhenti di stasiun besar,” ujarnya.
Selain itu, Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, mendukung KAI untuk tetap konsisten menerapkan kawasan tanpa rokok pada seluruh rangkaian kereta, karena menyediakan gerbong merokok bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Situasi ini menimbulkan perdebatan mengenai bagaimana transportasi publik dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh penumpang tanpa mengorbankan kesehatan dan kenyamanan bersama.