KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bekerja sama dengan Universitas Halu Oleo (UHO) menyelenggarakan seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.”
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80 dan berlangsung di Ruang Rapat Senat Rektorat UHO, Gedung Rektorat Lantai IV, Kamis (28/8/2025).
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Irna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., yang diwakili Maringan Sitompul, S.H., M.H.
Kemudian, Plt. Rektor UHO Dr. Herman, S.H., LL.M.; serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum UHO sekaligus Koordinator Program Magister Hukum Fakultas Hukum UHO, Dr. Oheo K. Haris, S.H., LL.M., M.Sc. Seminar ini dipandu moderator Dr. Handrawan, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Abdul Qohar A.F., S.H., M.H., mengatakan, pendekatan baru dalam penanganan perkara pidana, harus mengarah pada pemulihan kerugian negara, bukan semata penghukuman pelaku.
Hal ini selaras dengan penggunaan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA), yang memberikan ruang bagi kejaksaan untuk menunda penuntutan dengan syarat-syarat tertentu demi pemulihan aset.
“DPA merupakan bentuk kebijakan penuntutan yang menyeimbangkan kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Ini sejalan dengan kebutuhan kita untuk tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memastikan aset negara bisa dipulihkan,” ungkap Kajati, Dr. Abdul Qohar.
Menurutnya, DPA berlandaskan prinsip restoratif, kolektif, dan rehabilitatif, serta sangat relevan diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money dinilai penting untuk melacak dan mengembalikan hasil kejahatan ke kas negara.
Kajati juga menguraikan enam poin penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan DPA. Mulai dari identifikasi korporasi sebagai subjek hukum, jenis tindak pidana yang dapat dikenai DPA, proses pelaksanaannya secara transparan, hingga pengawasan dan mitigasi risiko penyalahgunaan kewenangan.
Lebih jauh Kajati, Abdul Qohar menyampaikan, tema yang diangkat dalam seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT Kejaksaan RI ke-80.
“Pelaksanaan seminar ini merupakan, langkah konkret hasil kolaborasi antara praktisi dan akademisi untuk bersama-sama memberikan kontribusi, dalam mengikuti perkembangan hukum nasional. Serta menjawab berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat. Seminar ini juga menjadi momentum penting untuk menawarkan solusi kritis dan analitis dalam rangka pembangunan serta pembaruan hukum di Indonesia,” jelasnya.
Lanjut dia, hukum selalu bergerak mengikuti perkembangan zaman. Dalam tataran doktrin dan kebijakan hukum, setiap periode sangat dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat dan peran hukum sebagai sarana rekayasa sosial. Hukum tidak hanya berfungsi mengatur perilaku, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial demi tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan umum.
Lanjut dia, transformasi tata kelola penegakan hukum berkualitas, harus dibarengi dengan sistem penuntutan yang mengedepankan perlindungan dan pengamanan aset negara.
Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money diproyeksikan, dapat dilaksanakan melalui mekanisme DPA yang berbasis pada pendekatan restoratif, kolektif, dan rehabilitatif.
“DPA pada dasarnya merupakan kewenangan Jaksa sebagai pengendali perkara pidana untuk melakukan penuntutan. Namun, dengan kesepakatan tertentu, dapat dilakukan penundaan atau tidak dilanjutkan penuntutannya dengan syarat-syarat yang ditentukan. Konsep ini telah lazim diterapkan di negara-negara penganut Common Law. Tujuannya adalah untuk menggali potensi pemulihan kerugian negara dan mencegah berulangnya kejahatan, terutama pada tindak pidana korporasi,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penerapan DPA relevan dengan sistem hukum Civil Law seperti Indonesia. Terutama dalam upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Konsep ini juga sejalan dengan asas proporsionalitas dalam sistem peradilan pidana, yang menuntut adanya keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, korban, dan masyarakat.
“Saya berharap melalui forum ini, kita dapat membahas dan mendiskusikan sejumlah hal penting yang dapat menjadi rujukan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan terkait konsep DPA,” harapnya.
Ia juga mengungkapkan sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain: Pertama, identifikasi korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan DPA, termasuk berbagai bentuk dan turunannya.
Kedua, jenis tindak pidana beserta indikatornya yang dapat dikenakan DPA. Ketiga, proses pelaksanaan DPA oleh jaksa secara jelas, transparan, dan akuntabel.
Keempat, kedudukan lembaga pengadilan dalam pelaksanaan DPA, khususnya sebagai lembaga yang menilai dan menentukan validasi atas kesepakatan yang dibuat, sebagaimana diterapkan di beberapa negara.
Kelima, optimalisasi pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui penerapan DPA.
Keenam, implikasi hukum apabila kesepakatan DPA dilaksanakan maupun tidak dilaksanakan dalam proses penanganan perkara pidana.
Bentuk mitigasi potensi penyalahgunaan kewenangan serta model pengawasan yang tepat terhadap pelaksanaan DPA.
Sementara itu, Plt. Rektor UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M., mengatakan, seminar ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-80.
“Kegiatan seperti ini telah rutin kita laksanakan setiap tahun, dan UHO senantiasa aktif menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tema seminar tahun ini sangat relevan dan penting. Karena selalu disesuaikan dengan dinamika serta kebutuhan hukum di masyarakat.
Publik perlu memahami bahwa selama ini sanksi pidana terhadap kejahatan yang merugikan perekonomian negara, lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku.
“Namun, paradigma tersebut kini mulai bergeser. Pertanyaannya adalah untuk apa hanya mengejar pelakunya jika aset hasil kejahatan tidak kembali ke negara? Yang lebih penting adalah menelusuri aset dan aliran dana (follow the asset dan follow the money). Dengan demikian, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pancasila telah memberikan dasar yang jelas bahwa setiap tindakan dalam negara hukum, termasuk di bidang penegakan hukum pidana, harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Artinya, tidak cukup hanya menangkap dan memenjarakan pelaku tindak pidana ekonomi, sementara aset hasil kejahatan tidak kembali ke kas negara. Hal ini sudah sering terjadi, seperti dalam kasus Nazaruddin. Pelakunya memang berhasil ditangkap, tetapi negara tetap menderita kerugian besar. Biaya penanganan perkara tinggi, namun pemulihan aset negara tidak maksimal. Akibatnya, negara dirugikan berlipat ganda dari sisi perekonomian,” imbuhnya. (b/win)