Uji Materi Krusial: MK Tentukan Batas Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN

1 day ago 8
Mahkamah Konstitusi hari ini akan menggelar sidang agenda putusan uji materi UU Kementerian Negara soal aturan rangkap jabatan pejabat pemerintah.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus perkara uji materi terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) dan pejabat BUMN pada Kamis (28/8/2025) pukul 13.30 WIB di Gedung I MK, Jakarta.

Ada dua perkara utama yang bakal diputus, yaitu Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, serta Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh aktivis hukum Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi.

Dalam Perkara 128, Viktor dan Didi meminta MK menafsirkan ulang Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka mendesak agar frasa “menteri dilarang merangkap jabatan” diperluas menjadi mencakup wakil menteri, sehingga wamen tunduk pada aturan yang sama dengan menteri terkait larangan rangkap jabatan.

Sementara itu, Perkara 118 menyoal Pasal 23 UU Kementerian Negara serta Pasal 27B dan 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Para pemohon menilai aturan saat ini tidak tegas dalam melarang dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN untuk merangkap jabatan di instansi pemerintah maupun partai politik, berbeda dengan larangan ketat yang berlaku untuk dewan direksi.

“Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil,” ujarnya dikutip Dari Cnn Indonesia, kamis (28/08).

Melalui petitumnya, mereka meminta MK memperjelas dan menyamakan larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris dan dewan pengawas, seperti halnya aturan yang berlaku bagi dewan direksi BUMN.

Sidang hari ini akan menjadi penentu apakah MK memperluas larangan rangkap jabatan hingga ke level wakil menteri serta pejabat BUMN non-direksi. Putusan ini juga dibacakan bersamaan dengan 11 perkara uji materi lainnya.


Ikuti KENDARI POS di Google News

Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan