
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID --Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta untuk anggota DPR resmi dihentikan sejak 30 Agustus 2025. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Keputusan ini diambil setelah muncul desakan dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025.
“Pertama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung sejak 30 Agustus 2025,” kata Dasco saat menerima aspirasi mahasiswa di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Selain pencabutan tunjangan rumah, pimpinan DPR juga memutuskan moratorium perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh anggota dewan.
"Yang kedua moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR serta melakukan efisiensi-efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri,” ujarnya
Sementara soal anggaran perjalanan dinas yang terkena moratorium, Dasco memastikan dana itu tidak akan dialihkan ke pos lain.
“Seharusnya kalau moratorium perjalanan dinas, bila tidak dilaksanakan, tentunya uangnya tidak dialihkan ke kegiatan lain tapi dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Dalam audiensi bersama 16 organisasi mahasiswa, Dasco menambahkan DPR akan segera menggelar rapat evaluasi terkait ‘17+8 Tuntutan Rakyat’ yang lahir dari gelombang unjuk rasa.
“Kami dalam waktu yang singkat-singkatnya akan melakukan evaluasi-evaluasi menyeluruh baik terhadap tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR,” jelasnya.
Tuntutan tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, hingga partai politik. Isinya antara lain reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, pembebasan seluruh demonstran yang ditahan, serta pembentukan tim investigasi independen kasus kekerasan aparat.
“Kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” imbuhnya. (jpc/ing).(*)
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.