
KENDARIPOS.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid dipanggil sebagai saksi karena diketahui memiliki biro perjalanan umrah bernama Uhud Tour, yang beroperasi di bawah PT Zahra Oto Mandiri.
Dalam keterangannya, Khalid mengakui bahwa Uhud Tour belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama. Meski begitu, travel tersebut tetap menawarkan paket haji furoda dan haji khusus.
Khalid menuturkan, dirinya bersama rombongan jemaah berangkat melalui PT Muhibah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud di Pekanbaru, Riau. Awalnya, mereka mendaftar sebagai jemaah haji furoda, namun kemudian ditawari visa haji khusus yang bisa langsung digunakan.
“Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk sebagai jemaah Muhibah, karena Uhud Tour belum memiliki izin PIHK sehingga tidak bisa dapat kuota,” jelas Khalid usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tengah mendalami mekanisme penggunaan kuota haji tambahan tersebut. Penyidik ingin memastikan bagaimana proses perpindahan dari visa furoda ke haji khusus bisa terjadi.
“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji itu, seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangan seperti apa,” kata Budi di Kuningan, dikutip dari detik.com, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari biro perjalanan lain serta asosiasi travel haji untuk mengurai dugaan praktik penyalahgunaan kuota haji. Kasus ini masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.