
Penulis: MARWAN (Dosen FISIP Universitas Hasanuddin)
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Hukum di Indonesia ini sudah sering dipermainkan. Jika saat ini yang sementara trending topik adalah kasus pendukung Jokowi garis keras, Silfester Matutina, yang tidak kunjung dieksekusi atas kasus hukumnya, sesungguhnya masalah hukum lain sudah sering kita lihat dan juga rasakan. Ini hanya persoalan bahwa kasus siapa yang viral maka itulah yang akan diproses. Sementara itu, banyak kasus yang tidak viral cenderung dibiarkan saja bahkan dilupakan.
Kasus Silfester bisa dijadikan contoh. Komisaris di salah satu BUMN ini sejak 2019 telah dinyatakan bersalah oleh hukum dan harus dieksekusi (penjara). Akan tetapi, sampai hari ini, saat tulisan ini ditulis, dia belum juga dieksekusi oleh kejaksaan. Padahal telah banyak orang-orang yang bersalah secara hukum yang ditangani oleh kejaksaan dan berhasil dihukum.
Bahkan di kejaksaan sendiri punya Tim Tabur (tangkap buronan) yang khusus memburu terpidana jika mangkir dari hukuman. Sayangnya, Silfester dibiarkan begitu saja hingga lebih lima tahun.
Parahnya, orang yang harusnya sudah masuk penjara ini banyak berkeliaran tampil di layar televisi sebagai narasumber untuk mendukung habis-habisan Jokowi tanpa ada rasa malu dan bersalah.
Melihat perkembangan kasus ini, sulit untuk mengajak orang untuk tidak berpikir negatif. Biasanya terhambatnya eksekusi kasus yang telah memakan waktu menahun disebabkan karena ada “power” yang cukup kuat yang melindungi.
Kekuataan inilah yang menjadikan hukum di negari kita menjadi tebang pilih. Orang kuat yang bersalah akan sulit ditebas oleh hukum sedangkan orang lemah akan semudah itu dieksekusi.
Sulit dipisahkan
Hukum seringkali sulit dipisahkan dari politik. Inilah yang menyebabkan di tangan penguasa politik yang baik, hukum bisa tegak seadil-adilnya. Di tangan politisi yang jahat maka hukum akan menghukum sesuai kehendak penguasa yang akhirnya hukum kehilangan marwahnya sebagai panglima penegak keadilan.
Kerusakan hukum ini semakin tampak di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini. Media sosial sangat cukup membantu mengabarkan serta membangun opini. Dia adalah media rakyat yang demokratis karena siapapun bisa mengaksesnya.
Masyarakat bisa menyuarakan apa saja hingga bergema ke seantero negeri tanpa harus diundang tampil di televisi mainstream yang sering bias kepentingan. Karena saluran media sosial (dengan tidak mengesampingkan kontribusi instrumen lain) inilah kasus yang tertidur dan sengaja ditidurkan dibangunkan kembali.
Kabar itu diviralkan hingga dibahas di media nasional serta ruang-ruang diskusi lain. Pada akhirnya, No viral, no justice atau tidak viral, tidak ada keadilan masih menjadi istilah yang relevan hari ini. Pada elite hukum apalagi yang menangani kasus ini, serta alite politik pun tersentak. Mereka dipaksa agar hukum ditegakan dengan sungguh-sungguh.
Apalagi tidak lama sebelum kasus Silfester viral, terdapat kasus yang menimpa orang yang diasosiasikan sebagai oposisi Jokowi saat presiden. Salah satunya adalah Tom Lembong yang merupakan pendukung Anies Baswedan. Anies sendiri direpresentasikan sebagai simbol oposisi terhadap Jokowi. Publik sangat mafhum bahwa kasus Tom cukup penuh dengan kejanggalan. Dan kasus ini dengan mudah diproses bahkan Tom dengan gampang pula ditahan. Walaupun pada akhirnya diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo melalui hak prerogatifnya.
Sudah saatnya hukum harus berdiri di atas semua golongan. Jika tidak demikian, maka stabilitas sosial dan politik di negeri kita akan sangat ringkih. Akan banyak dampak negatif yang akan bermunculan. Secara luas, ini akan mengganggu stabilitas pembangunan rezim hari ini. Apalagi citra hukum yang buruk akan menjadi bahan pertimbangan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Suasana ini tidak kondusif bagi upaya pencapaian cita-cita bangsa kita. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa tidak harus viral untuk mendapatkan keadilan. (*)