
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Sidang kasus pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali memanas. Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar mendapat keringanan hukuman.
"Saya dimintai Rp5 miliar supaya bebas dari hukum. Karena tidak sanggup, diturunkan jadi Rp1 miliar dengan ancaman hanya dituntut satu tahun," ungkap Annar usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8).
Namun, menurutnya, karena tidak memberikan uang sepeser pun, ia akhirnya dituntut delapan tahun penjara subsider satu tahun. Annar bahkan mengaku istrinya sempat mendapat ancaman terkait tuntutan yang lebih berat.
"Saya kaget. Tiga minggu lalu disebut tuntutannya hanya satu tahun, tiba-tiba jadi delapan tahun," ujarnya. Ia pun berencana melaporkan dugaan permintaan uang tersebut ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
Menanggapi tuduhan itu, Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah, membantah keras klaim Annar. Ia menegaskan tuntutan jaksa murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena faktor lain.
"Itu tidak benar dan tidak ada hal seperti itu. Tuntutan dibacakan sesuai keterangan saksi dan fakta-fakta di persidangan," Ujarnya dikutip dari Cnn Indonesia, Jumat (29/08).
Kontroversi ini pun menambah sorotan publik terhadap kasus pabrik uang palsu yang melibatkan Annar, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas penegakan hukum di daerah.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.