
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pejabat aktif, tetapi juga menelusuri aliran dana hingga ke mantan Menteri Ketenagakerjaan, mulai dari Ida Fauziyah hingga Yassierli.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik pemerasan ini sudah berjalan sejak 2019. Artinya, dugaan tersebut berlangsung saat Ida Fauziyah menjabat Menaker, dan berlanjut hingga masa kepemimpinan Yassierli saat ini.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana kepada staf khusus maupun mantan stafsus Menaker sepanjang periode tersebut,” Dilansir Dari Cnn Indonesia.
KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Mereka resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil sikap tegas dengan mencopot Noel dari jabatannya. Dalam kondisi tertekan, Noel bahkan menangis saat digelandang ke tahanan KPK dan menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Saya juga minta maaf kepada beliau, keluarga saya, dan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Noel dengan suara bergetar.
Kasus ini bermula dari laporan adanya pungutan liar dalam penerbitan sertifikat K3. Padahal biaya resmi hanya Rp275 ribu, namun perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan dana yang terkumpul mencapai Rp81 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Noel menerima aliran dana Rp3 miliar pada Desember 2024. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),” jelasnya.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pemerasan tersebut.