
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Tersangka utama, Irvian Bobby Mahendro, atau yang dijuluki “Sultan” Kemenaker, diketahui memanfaatkan tiga rekening nominee untuk menampung uang hasil korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pengungkapan ini saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). “Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya bahkan berasal dari pembelian rekening milik petani,” kata Asep. Dikutip dari kompas.com
Dua rekening lainnya tercatat menggunakan nama keluarga dan staf Irvian Bobby, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 69 miliar. Menindaklanjuti temuan ini, KPK memastikan akan mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus ini.
Selain itu, Kompas.com menemukan tren peningkatan kekayaan Irvian Bobby yang cukup drastis melalui laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang diserahkan ke KPK. Dari data resmi periode 2019 hingga 2021, kekayaan Irvian meningkat dari Rp 1,95 miliar menjadi Rp 3,9 miliar, dengan berbagai aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan mewah.
Peningkatan kekayaan ini diduga kuat terkait dengan aktivitas korupsi dan penyalahgunaan jabatan Irvian di Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, laporan harta kekayaan untuk tahun 2023 dan 2024 belum ditemukan di laman resmi e-LHKPN KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait upaya pemberantasan korupsi dan transparansi pejabat negara, khususnya di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan yang selama ini dikenal rawan praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.