
KENDARIPOS.CO.ID--Persidangan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng kembali digelar. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan saksi M Syafei, pengacara yang diduga ikut memberikan suap kepada para hakim.
Jaksa mencecar Syafei mengenai alasannya mengganti nomor ponsel saat perkara ini mulai diusut. Syafei berdalih pergantian nomor dilakukan karena terlalu banyak orang yang menghubunginya.
“Ya karena banyak Pak, banyak orang hubungi, masalah-masalah kebun, masyarakat ini, jadi saya ganti aja Pak,” ujar Syafei di persidangan.
Jaksa kemudian menyoroti tindakan Syafei yang menitipkan telepon genggamnya kepada seorang rekan kerja bernama Tara, alih-alih langsung menyerahkannya kepada penyidik saat dilakukan penggeledahan.
“Waktu itu saya bilang, ‘Tolong bu pegang, saya mau naik’,” jawab Syafei ketika dicecar jaksa soal alasan penitipan HP, dikutip dari detik.com
Syafei membantah bahwa penitipan itu dilakukan karena dirinya panik atau bingung. Ia mengklaim langsung memberitahu penyidik bahwa HP tersebut berada di tangan Tara.
Sementara itu, dalam perkara pokok, jaksa mendakwa majelis hakim yang diketuai Djuyamto bersama dua anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, menerima suap dan gratifikasi untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor.
Selain ketiga hakim, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan juga didakwa ikut menerima aliran dana haram tersebut.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.