
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Hakim nonaktif Djuyamto menyampaikan penyesalan mendalam dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim terkait vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025), ia menegaskan sudah mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan.
“Kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak di penyidikan. Kami mengaku bersalah,” ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim dikutip dari kompas.com
Pernyataan itu ia sampaikan saat bertanya kepada saksi Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Jakarta Pusat, yang juga pernah tercoreng kasus suap.
Djuyamto menyinggung adanya tawaran suap senilai 1 juta dolar AS dari Agusrin Maryono kepada Rudi untuk membantu perkara CPO.
Djuyamto menegaskan sidang bukan hanya sekadar mencari siapa yang bersalah, melainkan juga memperlihatkan proses terjadinya praktik suap. Ia berharap kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Setidak-tidaknya ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini,” kata Djuyamto.
Dalam perkara ini, Djuyamto bersama empat terdakwa lainnya didakwa menerima suap dengan total Rp40 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso yang mewakili perusahaan besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp15,7 miliar, panitera Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing Rp6,2 miliar.
Sebagai imbalannya, para hakim memutus vonis lepas bagi ketiga korporasi tersebut. Sidang masih berlanjut dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.