
KENDARIPOS.CO.ID--Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan menggelar sidang perdana gugatan warga terhadap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp800 miliar pada Kamis (25/9) pekan depan. Gugatan ini terkait penanganan kerusuhan dalam aksi demonstrasi Agustus lalu yang menyebabkan dua gedung DPRD terbakar dan menewaskan tiga orang.
Humas PN Makassar, Sibali, mengatakan sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Harris Tewa, dengan dua hakim anggota yakni Abdul Rahman Karim dan Bintang AL. “Sidang tersebut dibuka untuk umum,” ujarnya, Kamis (18/9).
Pihak penggugat melalui kuasa hukum Muallim Bahar menilai kepolisian lalai karena tidak melakukan langkah preventif meski sudah memiliki laporan intelijen terkait potensi kerusuhan. “Masyarakat tidak melihat adanya penanganan kepolisian saat kejadian. Karena itu, kami menuntut ganti rugi Rp800 miliar,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, Jumat (19/9).
Kerugian akibat kerusuhan tersebut diperkirakan mencapai Rp500 miliar kerugian material dan Rp300 miliar kerugian immaterial berupa trauma serta hilangnya rasa aman. Bahkan, BPBD Kota Makassar merilis kerugian hampir Rp500 miliar, sementara Pemprov Sulsel mengusulkan anggaran Rp223 miliar ke Kementerian PUPR untuk membangun kembali gedung DPRD Sulsel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita hargai upaya hukum itu, karena semua warga punya hak. Namun kepolisian sudah berusaha maksimal dengan penuh pertimbangan,” tegasnya.
Ikuti KENDARI POS di Google News
Dapatkan update cepat dan artikel pilihan langsung di beranda Anda.