SHNet, Jakarta-Meningkatnya sengketa agraria, lingkungan, dan ketenagakerjaan di Indonesia dan kawasan Asia menjadi perhatian utama dalam Seminar Internasional “Development of Laws and Dispute Resolution in Asia: In Search of an Alternative for Sustainable Development” yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Kobe University Center for Social Systems Innovations, Kobe University, Jepang, Kamis (22/01/2026)).
Seminar yang digelar oleh Klaster Riset Lingkungan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Lingkungan, Graduate School of Sustainable Development (GSSD-UI) ini menyoroti keterbatasan sistem peradilan formal dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan kepentingan masyarakat, pekerja, dan lingkungan hidup. Para akademisi menilai bahwa pendekatan litigasi semata sering kali tidak cukup adil, mahal, dan memakan waktu panjang.
“Penyelesaian sengketa tidak bisa hanya mengandalkan pengadilan. Diperlukan pendekatan alternatif yang lebih inklusif, cepat, dan berorientasi pada pemulihan,” disampaikan oleh Prof. Kosuke Mizuno dari Universitas Indonesia sebagai pembukaan seminar ini.
Sorotan Isu Agraria, Lingkungan, dan Ketenagakerjaan
Dalam pemaparannya, para narasumber mengungkapkan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius akibat tumpang tindih hak atas tanah, lemahnya pengakuan hak masyarakat adat, serta ekspansi industri berskala besar. Di sisi lain, sengketa lingkungan meningkat seiring dengan tekanan pembangunan terhadap ekosistem, sementara konflik ketenagakerjaan terus muncul akibat praktik kerja tidak aman, pekerja kontrak, dan lemahnya perlindungan hak buruh.
Dr. Andreas Pramudianto dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan melalui berbagai regulasi, terutama sejak Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang membuka jalur penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Sengketa lingkungan dapat bersifat kepentingan privat maupun publik, mencakup konflik perlindungan lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase karena lebih cepat, efisien, berbiaya rendah, serta mampu menjaga hubungan para pihak. Namun, keberhasilan ADR sangat bergantung pada komitmen para pihak, peran pemerintah sebagai fasilitator, kapasitas mediator, serta keadilan dan aksesibilitas proses penyelesaian sengketa bagi masyarakat terdampak.
Foto bersama Pembicara, Moderator, dan Panitia Penyelenggara SeminarHubungan Industrial yang Sehat
Sementara itu, Prof. Kozo Kagawa dari Kobe University membahas dinamika hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di negara-negara Asia dalam konteks sistem ekonomi kapitalistik. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa hubungan industrial yang sehat merupakan salah satu kunci utama dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, perselisihan ketenagakerjaan yang berlangsung berkepanjangan tidak hanya menghambat produktivitas perusahaan, tetapi juga berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Perselisihan hubungan industrial tidak mungkin berlangsung selamanya. Pada suatu titik, konflik harus diakhiri. Yang terpenting adalah bagaimana setelah konflik berakhir, pengusaha dan pekerja dapat kembali membangun hubungan industrial yang baik,” ujarnya.
Isu ketenagakerjaan juga dibahas dari perspektif gender oleh Dr. Mia Siscawati, yang menyoroti kerentanan pekerja perempuan dan pekerja tidak tetap di sektor perkebunan kelapa sawit. Ia menegaskan perlunya pendekatan penyelesaian konflik yang sensitif terhadap gender dan inklusi sosial.
Pemaparan tujuan seminar oleh Prof. Kosuke MizunoMusyawarah, Mediasi, dan Perbandingan Asia
Dari sisi agraria, Prof. Kosuke Mizuno memaparkan studi kasus penyelesaian konflik lahan di Indonesia melalui kombinasi musyawarah mufakat, mediasi, dan putusan pengadilan, dengan musyawarah menjadi mekanisme awal yang paling dominan. Melalui studi kasus konflik lahan di Pulau Padang, Riau, ia menunjukkan bahwa masyarakat lokal lebih memilih jalur non-yudisial karena keterbatasan akses dan risiko kalah di pengadilan.
Mediasi yang difasilitasi pemerintah terbukti sebagian efektif, terutama ketika diiringi dengan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan transparansi proses. Namun, Prof. Mizuno menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki hak adat atas tanah, sehingga penyelesaian sengketa yang paling adil adalah pendekatan hibrida yang menggabungkan pengakuan hak masyarakat, mekanisme ADR, dan jalur hukum formal untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan.
Sementara itu, Prof. Yuka Kaneko dari Kobe University menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan dan kehutanan di Indonesia perlu didukung oleh reformasi hukum formal yang secara tegas mengakui dan memperkuat status hak ulayat masyarakat adat dalam konteks hukum publik. Melalui perbandingan Jepang–Indonesia, ia menunjukkan bahwa pengakuan hak adat tidak selalu harus bergantung pada pendaftaran formal semata, tetapi dapat didasarkan pada penguasaan dan penggunaan nyata oleh komunitas.
Prof. Kaneko juga mengkritisi keterbatasan pendekatan berbasis pasar dan standar sukarela global dalam melindungi hak masyarakat dan lingkungan, serta menegaskan bahwa mekanisme keberlanjutan—termasuk kewajiban uji tuntas perusahaan dan pengungkapan ESG—hanya akan efektif jika didukung oleh dasar hukum yang kuat, mengikat, dan dapat ditegakkan oleh negara.
Pemaparan Substansi Seminar oleh Moderator: Irene Sondang Fitrinitia, PhDDorong Penyelesaian Sengketa
Seminar ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang adil merupakan prasyarat penting bagi pembangunan berkelanjutan. Penguatan pengakuan hak masyarakat adat, penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), perlindungan hak pekerja dan serikat buruh, serta kewajiban pemulihan lingkungan dinilai perlu menjadi bagian dari reformasi hukum dan kebijakan ke depan.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta, khususnya terkait tantangan penyelesaian sengketa lingkungan, agraria, dan ketenagakerjaan di lapangan.
Salah satu peserta, Yusnani, menyoroti bahwa sengketa lingkungan sering kali tampak tidak memiliki solusi karena para pemangku kepentingan berada pada perspektif yang berbeda. Hal ini terutama terjadi di wilayah pertambangan, di mana kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat kerap saling bertabrakan. Pertanyaan tersebut menekankan pentingnya pendekatan penyelesaian sengketa yang mampu menjembatani perbedaan prioritas antaraktor, tanpa mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat.
Pertanyaan lain disampaikan oleh Chesa Helsin Qiswian, yang mengangkat peran mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat dan komunitas. Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme tersebut dapat berfungsi sebagai alternatif yang berkelanjutan dibandingkan litigasi formal, tanpa justru memperkuat ketimpangan kekuasaan dan eksklusi sosial.
Diskusi ini menegaskan bahwa meskipun mekanisme tradisional seperti musyawarah mufakat memiliki keunggulan dari sisi aksesibilitas dan penerimaan sosial, mekanisme tersebut tetap memerlukan jaminan kesetaraan, perlindungan kelompok rentan, serta keterhubungan dengan kerangka hukum formal agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang lebih kuat. Chesa juga mengajukan pertanyaan mengenai indikator keberhasilan penyelesaian sengketa dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Para narasumber sepakat bahwa keberhasilan tidak dapat diukur hanya dari berakhirnya konflik, tetapi juga dari indikator lain seperti pemulihan lingkungan, perlindungan hak masyarakat dan pekerja, keberlanjutan mata pencaharian, serta terjaganya hubungan sosial dan hubungan industrial dalam jangka panjang.
Diskusi ini memperkuat kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa yang berkelanjutan membutuhkan pendekatan lintas disiplin, keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, serta integrasi antara hukum formal, mekanisme alternatif, dan nilai-nilai lokal.
Seminar ini diikuti oleh total 122 peserta dari berbagai latar belakang yang ingin memelajari lebih jauh tentang topik , 25 luring dan 97 daring melalui Zoom, yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, peneliti, serta praktisi. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu penyelesaian sengketa dan keberlanjutan di Indonesia dan Asia. Kolaborasi antara Universitas Indonesia dan Kobe University diharapkan dapat memperkuat kajian dan praktik penyelesaian sengketa yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia dan kawasan Asia.(sur)


















































